Randy Tak Bantah Keterangan Ira

  • Bagikan
SIDANG. Terdakwa Randy Badjideh (rompi orange) mengikuti sidang Rabu (8/6) yang dimulai pukul 10.00 hingga pukul 00.00. (FOTO: IMRAN LIARIAN/TIMEX)

Akui Semua Bukti Mengarah Kepadanya

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Salah satu saksi yang dimintai keterangan dalam persidangan untuk terdakwa Randy Badjideh pada Rabu (8/6) malam ada Ira Ua yang adalah istri Randy. Semua keterangan yang disampaikan Ira tak dibantah Randy seperti keterangan saksi sebelumnya.

Dalam kesaksiannya terungkap Randy sempat menelepon Ira lalu menyampaikan semua bukti mengarah kepadanya. "Saya sampaikan kepada Randy walaupun bukti mengarah kepada kamu harus tetap pulang karena di sini masih ada keluarga," kata Ira dalam kesaksiannya.

JPU Herry Franklin menanyakan kepada saksi Ira, Randy beberapa hari tidak ada kabar. Jaksa juga menanyakan kepada saksi Ira apakah tidak menanyakan selama itu Randy dimana, apakah baik-baik saja. Saksi Ira mengaku tidak menanyakan.

Jaksa kembali menanyakan apakah saat suami pulang, sebagai istri memeriksa pakaian kotor dan mencuci pakaian kotornya? Saksi menjawab tidak mencuci pakaiannya. "Dia (Randy) yang mencuci pakaiannya sendiri," terang Ira.

Jaksa menanyakan lagi kepada Ira, apakah pernah menerima pesan WhatsApp dari terdakwa Randy memberitahukan terkait dengan pembunuhan. Saksi Ira menjawab bahwa Randy pernah mengirimkan pesan melalui WhatsApp memberitahukan ada yang meninggal. Pesan ini disampaikan tanggal 8 Oktober 2021.

Jaksa kembali menanyakan apa isi pesan WhatsApp dan Ira menjawab, "Beta cinta lu, Beta sayang lu. Ini Beta bukan pukul orang, tapi bunuh orang. Ini sonde cukup ko untuk jadi bukti Beta sama-sama dengan basong," terang Ira mengutip isi pesan Randy kepada dirinya.

Jaksa menanyakan kembali, ini yang dibunuh maksudnya siapa? Saksi Ira mengaku tidak menanggapinya dan tidak lagi mencari tahu.

"Saat itu saya sedang prajabatan sehingga tidak mau ada pertengkaran," ujarnya.

Dari keterangan saksi Ira, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa Randy apakah ada keberatan, terdakwa Randy menjawab cukup yang mulia. Sidang lanjutan berlangsung Senin (13/6).

Sidang Rabu (8/6) dipimpin Hakim Ketua Wari Juniati, didampingi hakim anggota Y. Teddy Windiartono, Reza Tyrama, A A. Gde Oka Mahardika dan Murthada Mberu dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Jaksa Penuntut Umum Kejari Kupang, Herry Franklin,Cs. Sementara terdakwa Randy didampingi oleh penasihat hukum Benny Taopan, Cs.

Sidang dengan agenda saksi-saksi itu jaksa menghadirkan 6 orang saksi yakni Kadir Kia, Santi Mansula, Fitri, Sonia Tulle, Ronal Lay, dan Ira Ua selaku istri terdakwa Randy.

Sidang berlangsung mulai pukul 09.30 Wita dan berakhir sekira pukul 23.58 Wita, Rabu (8/6). (r1/ito)

FAKTA SIDANG KESAKSIAN IRA

  1. Mengaku ditelpon Randy yang mengaku membunuh orang
  2. Menerangkan semua bukti mengarah ke Randy
  3. Tidak menanyakan siapa yang dibunuh
  4. Saat itu sedang Prajabatan ASN
  5. Tak menghubungi Randy selama Randy tak pulang rumah
  6. Tidak mengecek pakaian Randy dan tidak mencucinya
  7. Randy tak membantah keterangan Ira

SUMBER: FAKTA SIDANG

  • Bagikan

Exit mobile version