Mendagri Belum Keluarkan SK Sekda, Pemprov Setia Menunggu

  • Bagikan
PURNA TUGAS. Benediktus Polo Maing yang sebelumnya menjabat Sekda NTT telah purna tugas. Kini Pemprov NTT tengah menanti siapa diantara tiga nama calon Sekda yang diputuskan Pemerintah Pusat, yakni Domu Warandoy, Ruth D. Laiskodat, dan Kosmas Lana. (FOTO: INTHO HERIZON TIHU/TIMEX)

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Pemerintah Provinsi (Pempov) NTT masih setia menunggu Surat Keputusan (SK) mengenai penetapan Sekretaris Daerah (Sekda) NTT. SK belum dikirim Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) atas usulan Panitia Seleksi (Pansel) beberapa waktu lalu.

Alasan belum ada SK pun tidak diketahui secara pasti oleh pemprov karena kewenangan penetapan ada pada pemerintah pusat. Sedangkan Pemprov hanya mengusulkan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTT, Henderina Laiskodat, mengatakan saat ini usulan sendang berproses di Kemendagri. Untuk itu, dia meminta agar semua pihak bisa bersabar.

Menurutnya, setelah Kemendagri menentukan satu nama dari ketiga nama yang diusulkam tersebut, maka dijadwalkan untuk proses pelantikannya. Ia juga tidak ingin mengomentari lebih jauh masalah seleksi Sekda. "Kalau sudah ada nama yang ditentukan, kita siap melantik," kata Henderina.

Plt. Sekda Yohanna E. Lisapaly ketika dikonfirmasi terkit penetapan Sekda dan alasan belum adanya SK tersebut, enggan merespon.

Sebelumnya, Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat menunjukannya sebagi Plt. Sekda terhitung sejak 2 Juni 2022, dimana jabatan Sekda ditinggalkan Benediktus Polo Maing karena telah purna tugas.

Anggota DPRD NTT, Ana Waha Kolin menegaskaan, walau Plt Sekda ada untuk melancarkan roda pemerintahan yang ada, namun jabatan itu tidak dibiarkan terlalu lama. "Kita harapkan jabatan Plt tidak boleh terlalu lama. Pemprov jangan nyaman dengan Plt tapi berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar mengingatkan mereka," pintanya.

Beberapa waktu mendatang, kata politikus Partai Kebangkita Bangsa (PKB) itu, akan digelar penyusunan RAPBD murni dan perubahan, sehingga Sekda defenitif mesti ada untuk melancarkan proses itu. Memang, dalam mengisi jabatan kosong perlu diisi dengan Plt meski kewenangannya terbatas. Namun, Plt harus ada untuk membantu semua kelancaran itu.

Untuk diketahui, Pansel telah menyeleksi tiga nama yang diusulkan ke pusat sebagai calon Sekda NTT. Tiga nama itu, yakni Domu Warandoy (Sekda Kabupaten Sumba Timur), Ruth Diana Laiskodat (Kepala Inspektorat Daerah NTT, sekarang Kadis Kesehatan NTT), dan Kosmas Damianus Lana (Kepala Bappelitbangda NTT, sekarang staf ahli Gubernur).

Ketiganya lolos berdasarkan hasil penilaian dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam proses seleksi itu. (r3)

Editor: Marthen Bana

  • Bagikan

Exit mobile version