RUTENG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Perilaku ayah yang satu ini tak pantas ditiru. Bagaimana tidak, bukannya melindungi, sosok ayah berinisial FOB, warga Kota Ruteng, Kabupaten Manggarai ini, tega menyetubuhi sang putri kandungnya, RG, yang masih bawa umur. Mirisnya lagi, adegan tak senonoh itu direkam sang ayah memakai kamera handphonenya. Peristiwa ini terungkap setelah sang istri pelaku, melihat rekaman vidio dalam HP milik suaminya itu.
Pelaku berusia 40 tahun tersebut kini sudah ditahan pihak Polres Manggarai dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia pun diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. Persetubuhan terhadap anak berusia 13 tahun ini, dilakukan pada 27 Desember 2021 lalu, dan dilaporkan oleh istri tersangka pada Rabu (1/6/2022).
"Kasus persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka FOB terhadap anak kandungnya, itu benar. Dilaporkan ke Polres Manggarai oleh istri tersangka. Sekarang tersangka sudah ditahan," ujar Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marten melalui Paur Humas Ipda I Made Budiarsa kepada TIMEX, Selasa (7/6) petang.
Budiarsa menyampaikan, bahwa pada Rabu (1/6), istri pelaku atau ibu dari korban, melaporkan ke Polres Manggarai, telah terjadi kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kasusnya diketahui sekira pukul 07.00 Wita, saat pelapor mengambil HP milik pelaku.
Adegan persetubuhan itu direkam atau divideokan pelaku menggunakan HP. Saat itu secara tidak sengaja, pelapor melihat di galeri HP tersebut, ada beberapa gambar dan video porno. Kemudian pelapor melihat ada satu video lagi, yakni adegan hubungan badan. Dari ciri-ciri yang ada dalam video itu, sang istri kaget ternyata pelakunya adalah suaminya sendiri, dan korbannya adalah darah dagingnya sendiri.
"Saat nonton, pelapor melihat ada satu video dengan ciri-ciri dari celana pendek, celana dalam, seprei, dan selimut. Kemudian pelapor mencocokan dengan barang milik korban dan sama persis dengan apa yang pelapor lihat di HP milik pelaku," kata Budiarsa.
Atas kejadian tersebut, kata Budiarsa, pelapor langsung melaporkan kasusnya ke pos pelayanan SPKT Polres Manggarai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Sementara penetepan pelaku sebagai tersangka oleh Unit PPA, Satuan Reskrim Polres Manggarai, dilakukan pada 6 Juni 2022.
Budiarsa menambahkan, dalam kasus ini pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 3 UU No. 17 tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi Undang Undang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Krf3)
Editor: Marthen Bana