Cipta Kondisi Kamseltibcarlantas, Polres Matim Gelar Apel Operasi Patuh Turangga

  • Bagikan
APEL PASUKAN. Jajaran Polres Matim melaksanakan apel pasukan Patuh Turangga 2022 di halaman Kantor Sementara Polres Matim, Senin (13/6). (FOTO: FANSI RUNGGAT/TIMEX)

BORONG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Demi menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas (Kamseltibcarlantas), Polres Manggarai Timur (Matim) melaksanakan operasi kepolisian selama 14 hari. Kegitannya, diawali dengan apel gelar pasukan operasi Patuh Turangga 2022, Senin (13/6).

Apel yang berlangsung di halaman kantor Polres Matim, Kelurahan Rana Loba, Kecamatan Borong itu, dipimpin langsung Kapolres, AKBP I Ketut Widiarta, SH., S.IK., M.Si. Hadir Wakapolres Matim, Kompol Kanisius Meno, Para Kabag, Kasat, KBO, Kasi, dan seluruh anggota Polres Matim.

"Operasi dengan sandi Patuh Turangga ini dilaksanakan selama 14 hari kedepan. Dimulai dari taggal 13 hingga 26 Juni 2022, dan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia," ujar AKBP Widiarta dalam apel itu.

Menurut dia, operasi Patuh Turangga merupakan jenis operasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), dimana selalu mendepankan kegiatan preemtif, preventif, dan persuasif serta humanis, dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, dan tetap menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Menurut AKBP Widiarta, sasaran operasi ini meliputi segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan, dan gangguan nyata yang bisa menghambat dan mengganggu Kamseltibcarlantas, serta penyebaran Covid-19. Permasalahan di bidang lalu lintas dewasa ini, lanjutnya, telah berkembang dengan cepat dan dinamis.

"Hal itu sebagai konsekuensi dari meningkatnya jumlah kendaraan bermotor dan populasi penduduk, yang memerlukan alat transportasi sebagai sarana mobilitas dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Perkembangan transportasi juga telah memenuhi era digital," kata AKBP Widiarta.

Dikatakan, modernisasi ini perlu diikuti dengan inovasi dan kinerja Polri, khususnya Polantas. Sehingga mampu mengantisipasi segala dampak yang akan timbul dari modernisasi transportasi tersebut. Sesui amanat Undang-undang Nomor 22 tahun 2009, anggota Polri diharapkan dapat mewujudkan dan memelihara Kamseltibcarlantas. 

Selain itu, anggota Polri yang didukung instansi terkait dalam pelaksaaan operasi. Diharapkan mampu meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas. Juga membangun budaya tertib berlalu lintas, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik.

Keempat harapan tersebut, kata Widiarta, merupakan hal yang kompleks, dan tidak bisa ditangani oleh Polantas sendiri, melainkan sinergitas antar pemangku kepentingan menjadi sangat mendasar dalam menemukan akar masalah. Juga solusinya harus diterima dan dijalankan oleh semua pihak.

“Salah satu yang menjadi fokus perhatian saat ini adalah keselamatan bagi pengguna jalan. Keselamatan memang sesuatu yang pertama dan utama dalam berlalu lintas. Dalam konteks ini, keselamatan berlalu lintas memang sering diabaikan bahkan tidak dianggap penting," tandas AKBP Widiarta.

Hal tersebut, demikian Widiarta, tentu dapat ditunjukkan dari penggunaan lalu lintas, kesadaran penggunaan lalu lintas, baik pejalan kaki, pengendara kendaraan bermotor maupun pengguna jalan lainnya masih rendah. Dalam konteks yang ada, lalu lintas dapat dipahami sebagai urat nadi kehidupan, cerminan budaya bangsa dan cermin tingkat modernitas. (*)

Penulis: Fansi Runggat

Editor: Marthen Bana

  • Bagikan