KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Ketua Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) NTT, Prof. Dr. I. Gusti Arjana menegaskan, anak usia di bawah 18 tahun wajib sekolah 12 tahun. “Anak-anak usia sekolah wajib sekolah karena itu adalah hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang tidak boleh terabaikan,” ungkap Gusti Arjana saat diskusi bersama UNICEF, di Sekretariat PKBI NTT, Senin (13/6).
Menurut Gusti Arjana, tujuan sekolah atau belajar adalah memberikan kesempatan bagi anak untuk mengembangkan kecerdasan, melatih kemampuan berpikir serta meningkatkan kemampuan mengolah informasi menjadi lebih baik. Pentingnya pendidikan terlihat dalam setiap aspek kehidupan dan sangat penting bagi pertumbuhan suatu bangsa. "Anak dapat menjadi warga negara yang lebih baik juga mengetahui yang benar dan yang salah," jelasnya.
Dikatakan, lama belajar anak akan berpengaruh pada menurunnya tingkat perkawinan anak. Semakin lama anak belajar, tingkat pekerja anak dan perkawinan anak akan menurun. Tingkat perkawinan anak yang sangat tinggi sekarang --tidak termasuk NTT-- salah satunya karena, tidak adanya keberlanjutan jenjang pendidikan setelah lulus SD atau ada yang tidak lanjut ke jenjang berikut.
“Kasus pernikahan anak di NTT rendah, tapi kasus hamil anak di bawah umur tinggi. Hal ini perlu diperhatikan dengan berbagai edukasi terhadap anak,” ujar Gusti Arjana.
Selain mendapatkan hak pendidikan, tambah Gusti Arjana, anak juga memiliki hak mendapatkan kesehatan, hidup layak, berkreasi, bermain, identitas dan hak memiliki peran dalam pembangunan.
Hadir dalam kegiatan tersebut staf UNICEF, Septian Fajar, Direktur Eksekutif Daerah PKBI NTT, Maudy F. Taopan, dan perwakilan dari Dinas Kominfo NTT. (dek)
Editor: Marthen Bana