JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Aparat kepolisian, mulai dari Mabes Polri dan seluruh jajarannya terus bekerja mencari para pentolan organisasi Khilafatul Muslimin diberbagai daerah di Indonesia. Sejauh ini, Polri dan Polda jajaran tercatat telah menetapkan sebanyak 23 anggota organisasi Khilafatul Muslimin sebagai tersangka.
Seluruhnya tengah menjalani proses hukum atas kasus menyebarkan berita bohong serta mengajarkan paham-paham yang bertentangan dengan nilai Pancasila. “Total sudah ada 23 orang yang ditetapkan sebagai tersangka untuk saat ini,” ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (15/6).
Ramadhan merinci, 23 tersangka itu diproses oleh beberapa Polda jajaran. Pertama, Polda Jawa Tengah (Jateng) sebanyak enam tersangka. Kemudian, Polda Lampung lima tersangka, Polda Jawa Barat (Jabar) lima tersangka. “Lalu, Polda Jawa Timur (Jatim) dengan satu tersangka, Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka,” imbuhnnya.
Menurutnya, pengusutan kasus ini lantaran organisasi Khilafatul Muslimin tersebut diduga kuat hendak menyebarkan berita bohong serta mengajarkan paham-paham yang bertentangan dengan nilai Pancasila.
“Seperti kasus yang ditangani di Polda Jawa Tengah, kelompok ini melakukan kegiatan konvoi kendaraan roda dua dan melakukan penyebaran pamflet atau selebaran berupa maklumat serta nasihat dan imbauan,” pungkas Ramadhan. (jpc/jpg)