Dirawat Intensif Selama 5,5 Tahun, BPJS Ketenagakerjaan Biayai Perawatan Prantino Tanpa Batas Biaya

  • Bagikan
EMPATI. Dirut BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo bersama Gubernur Riau, Syamsuar (kiri) saat mengunjungi Prantino, korban lakalantas untuk memastikan proses perawatan telah dilakukan secara maksimal tim medis RS Eka Hospital Pekanbaru sebagai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja BPJamsostek. (FOTO: Dok. BPJamsostek)

PEKANBARU-Insiden di sektor lalu lintas menjadi salah satu penyumbang angka kecelakaan kerja di Indonesia. Dari ribuan kasus yang terjadi, salah satunya dialami oleh Prantino pada akhir 2016 silam. Pria yang berprofesi sebagai karyawan perusahaan perkebunan di Pekanbaru, Provinsi Riau tersebut mengalami sebuah kejadian tragis saat motor yang dikendarainya bertabrakan dengan pengendara lain ketika perjalanan pulang dari tempat kerjanya.

Akibat insiden tersebut, Prantino harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami cedera parah pada saraf tulang belakangnya. Hingga saat ini dirinya telah melalui 18 kali tindakan medis dan masih dirawat di ruang ICU Eka Hospital Pekanbaru.

Beruntungnya Prantino terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), sehingga seluruh biaya perawatan selama 5,5 tahun yang mencapai Rp 7,5 miliar ditanggung seluruhnya oleh BPJamsostek. Hal ini merupakan salah satu manfaat perlindungan yang diberikan BPJamsostek, sebab insiden yang dialami korban termasuk dalam kategori kecelakaan kerja.

Sebagai bentuk empati dan tanggung jawab kepada peserta, Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo bersama Gubernur Riau, Syamsuar mengunjungi korban sekaligus memastikan proses perawatan telah dilakukan secara maksimal oleh seluruh tim medis Eka Hospital yang juga merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJamsostek.

“Saya mewakili keluarga besar BPJamsostek mengucapkan turut prihatin atas kondisi yang dialami oleh saudara Prantino. Beliau terdaftar sebagai peserta kami sejak tahun 2013 dan mengalami kecelakaan pada tahun 2016. Hingga saat ini masih dirawat dan sudah 5,5 tahun dan tentu kita tetap berharap, beliau bisa sembuh dan bekerja kembali karena memang itu tujuan dari kami, seluruh peserta yang mengalami risiko kecelakaan kerja akan mendapatkan pengobatan medis hingga sembuh,” terang Anggoro dalam keterangan tertulis Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek.

Anggoro menambahkan, selama peserta menjalani proses perawatan yang mengakibatkan dirinya tidak mampu bekerja untuk sementara waktu, BPJamsostek juga membayarkan upahnya setiap bulan sebesar 100 persen selama satu tahun dan 50 persen untuk tahun berikutnya hingga sembuh.

Total sampai saat ini manfaat Sementara Tindak Mampu Bekerja (STMB) yang telah dibayarkan sebesar Rp 182 juta. Anggoro turut mengapresiasi perusahaan tempat Prantino bekerja yang telah mendaftarakan pekerjanya tersebut sejak tahun 2013 dan terus konsisten membayarkan iuran kepesertaannya. Jika dibandingkan dengan iuran yang telah dibayarkan hingga saat ini yaitu sebesar Rp 42,6 juta, tentunya total manfaat yang diterima jauh lebih besar.

Gubernur Riau, Syamsuar mengapresiasi peran BPJamsostek yang telah menanggung seluruh biaya perawatan Prantino. "Ini membuktikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan betul-betul bermanfaat sesuai harapan Bapak Presiden, dan harapan kami kiranya juga bisa memberikan kepercayaan kepada BPJS Ketenagakerjaan ini agar semua pekerja-pekerja yang ada di Riau dapat memanfaatkannya," ungkap Syamsuar.

Sementara itu, Siti Wulandari, istri Prantino yang selama ini setia merawat sang suami, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas pelayanan yang selama ini diberikan BPJamsostek.

"Saya mengucapkan terima kasih sebanyak-banyaknya kepada BPJS Ketenagakerjaan yang selama ini sudah memberikan pelayanan terbaik untuk suami saya yang mengalami kecelakaan kerja, serta Rumah Sakit Eka Hospital yang pelayanannya, alhamdulillah luar biasa sekali. Kami sekeluarga berharap untuk tetap mensupport pengobatan suami saya sampai sembuh," harap Wulandari.

Anggoro kembali menjelaskan bahwa sesuai amanah Undang-undang, BPJamsostek hadir memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui 5 program, yaitu Jaminan Kecelakan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Ini adalah salah satu bukti Negara hadir untuk memastikan seluruh pekerja Indonesia dapat memiliki perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, kematian, PHK dan hari tua. Dalam kesempatan ini saya juga mengajak seluruh pemberi kerja dan pekerja untuk memastikan dirinya terdaftar sebagai peserta BPJamsostek, sehingga aman dari risiko yang dapat terjadi kapan dan di mana saja,” pungkas Anggoro

Dalam kesempatan terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTT, Christian Natanael Sianturi menyampaikan, apa yang BPJamsostek berikan kepada Prantino merupakan salah satu bukti bahwa manfaat yang di berikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta itu tidak main-main.
 
“Kami berharap semoga para pemberi kerja bisa lebih peduli dengan para pekerjanya dengan mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan, karena sedikit dan sekecil apapun pekerjaan itu pasti punya risikonya," tambah Christian. (*/aln)

  • Bagikan