Hapus Kemiskinan Ekstrem pada 2024, Menko PMK: Mengatasinya Ibarat Nasi Liwet

  • Bagikan
Menko PMK, Muhadjir Effendy. (FOTO: Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Pemerintah Indonesia awalnya menargetkan untuk menurunkan angka kemiskinan ekstrem nol persen pada tahun 2030. Namun belakangan, target itu diubah dan dimajukan enam tahun menjadi 2024.

Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS), angka kemiskinan 2021 mencapai 9,71 persen atau 26,5 juta. Sementara itu, tingkat kemiskinan ekstrem mencapai 4 persen atau 10,86 juta jiwa.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy menjelaskan, jumlah kemiskinan ekstrem di Indonesia memang relatif kecil. Tetapi, menurut dia, jumlah yang kecil tersebut justru tidak menjamin lebih mudah diatasi.

Dia mengibaratkan hal itu seperti nasi liwet. Di mana, kemiskinan ekstrem tersebut merupakan kerak dari nasi liwet itu yang justru paling sulit diambil atau dikerok.

’’Karena dia kerak, maka daya ungkitnya membutuhkan energi sumber daya yang ekstra,’’ ujar Muhadjir dalam acara Launching Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di kantor Kemenko PMK, Selasa (14/6).

Sebagai informasi, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem telah ditetapkan pada 8 Juni 2022. Inpres Nomor 4 Tahun 2022 telah mengamanatkan kepada 22 kementerian, 6 lembaga, dan pemerintah daerah (gubernur/bupati/wali kota) untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Karena itu, lanjut dia, untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem, butuh kerja sama dan kekompakan dari semua unsur terkait.

Muhadjir menambahkan, agar tercapai target yang diharapkan, pemerintah telah berfokus pada sejumlah kegiatan kunci. Pertama, melalui bantuan sosial dan subsidi, yaitu kelompok program/kegiatan dalam rangka mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin ekstrem.

Kedua, melalui pemberdayaan masyarakat dalam rangka peningkatan pendapatan masyarakat miskin ekstrem. Ketiga, pembangunan infrastruktur pelayanan dasar dalam rangka penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan. (mia/c17/ttg/JPG)

  • Bagikan