KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Demi menjawab permintaan masyarakat dalam hal penyelesaian pendaftaran Hak Paten, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) NTT, Marciana Dominika Jone, membangun kerja sama dengan Direktorat Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI dalam menggelar Workshop Penyelesaian Substantif Paten Pengelola Pasca Pendaftaran Paten dengan Perguruan Tinggi/Litbang/Pelaku Usaha di Kanwil Kemenkumham NTT.
Selain workshop, juga dilakukan pendampingan kepada para pemohon atau pendaftar Hak Paten. Kegiatan berpusat di Kanwil Kemenkumham NTT selama tiga hari, Rabu (15/6) hingga Jumat (18/6).
Dalam kesempatan itu, Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana, menyerahkan secara simbolis empat sertifikat Hak Paten kepada empat orang sekaligus membuka kegiatan tersebut. Kekayaan intelektual diartikan sebagai hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
Pada intinya kekayaan intelektual merupakan hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari hasil kreativitas intelektual. Kekayaan intelektual secara kepemilikannya dibedakan dalam dua kategori, yaitu kekayaan intelektual personal dan kekayaan intelektual komunal. "NTT memiliki banyak sekali kekayaan komunal. Artinya kaya akan kekayaan komunal," jelas Marciana.
Marciana menjelaskan, di era persaingan dan pasar global saat ini, peran kekayaan intelektual menjadi kebutuhan primer dan urgen sehingga semua lapisan masyarakat, mulai dari kaum pelajar, mahasiswa hingga pegiat ekonomi perlu mengetahui pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.
Dikatakan, manfaat pendaftaran kekayaan intelektual yang dapat diperoleh adalah mencegah terjadinya klaim oleh pihak lain serta mendatangkan manfaat ekonomi bagi pemegang hak kekayaan intelektual.
"Saya berharap kegiatan workshop seperti ini terus berlanjut dan kepada para investor agar memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya agar invensi atau inovasi yang dimohonkan dapat segera memperoleh sertifikat Hak Paten," harapnya.
Koordinator Pemeriksaan Paten, Direktorat Kekayaan Intelektual, Kemenkumham RI, Rani Nuradi, menjelaskan, tujuan dari workshop Penyelesaian Substantif ini untuk berusaha menjembatani proses penyelesaian permohonan substantif paten.
"Kami berusaha menjemput bola sekaligus mendekatkan pelayanan. Kami berterimakasih karena di-support oleh Kakanwil Kemenkumham NTT," ungkapnya.
Kegiatan ini tidak hanya untuk permohonan substantif Paten yang diselesaikan, tapi juga memberikan pengetahuan bagaimana menyusun deskripsi paten, sehingga diharapkan permohonan paten dari wilayah NTT lebih meningkat lagi.
"Kita juga menyerahkan ada empat sertifikat paten yang diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone," sebutnya.
Menurut Rani, antusiasme masyarakat dalam permohonan Hak Paten sangat meningkat. Sekarang ini sudah ada 20 permohonan Hak Paten yang sudah diselesaikan. Selanjutnya ada kabar baik bahwa ada 15 orang lagi yang ingin mendaftarkan Hak Paten tapi tidak tahu bagaimana membuat deskripsi paten sehingga dalam tiga hari ke depan dilakukan pendampingan bagaimana menyusun deskripsi Hak Paten. "Totalnya ada 35 permohonan paten," beber Rani.
Dikatakan, permohonan Hak Paten ini rata-rata berbasis pada kekayaan alam yang ada di NTT, seperti rumput laut dan memperbaiki alat tenun lebih baik dan efisien. Paten itu lahir dari inovasi. Jadi ada penyelesaian masalah di bidang teknologi itu bisa mengajukan permohonan paten, tapi sepanjang memiliki nilai kebaharuan dan inovasi.
"Pendampingan itu berupa konsultasi teknis, karena membuat deskripsi paten tidaklah mudah. Nanti diajari bagaimana membuat deskripsi paten secara lengkap. Rencana kita ke depan akan mendidik orang untuk bagaimana membuat deskripsi paten," ungkapnya.
"Kenapa Paten itu penting?" kata Rani. Ketika memiliki inovasi dan berencana menjual inovasi tersebut dan tidak dilindungi paten, maka tidak ada perlindungan. Artinya orang lain bisa meniru yang dapat mengakibatkan orang yang memiliki inovasi itu akan merasa bahwa hak-haknya tidak mendapatkan perlindungan. Karena itu, dengan adanya paten, maka akan secara nyaman menjual produk tanpa ditiru oleh orang lain.
"Karena sudah ada Hak Paten, ketika ada orang yang meniru produk inovasi kita itu tidak bisa, harus ada izin dari pembuat inovasi terbaru tersebut. Inilah pentingnya hak kekayaan intelektual tidak bisa ditiru orang. Kalau ingin meniru harus meminta izin dulu. Hal ini agar memberikan manfaat bagi pemilik paten tersebut," pungkasnya. (r1)
Editor: Marthen Bana