Hadirkan Ahli Bahasa dan Pidana
KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID - Kasus dugaan tindak pidana pembunuhan dengan terdakwa Randy Suhardy Badjideh alias Randy alias RB ditemukan bukti chatingan antara terdakwa dan istrinya melalu aplikasi Whatsapp (WA).
Bukti percakapan di handphone Randy tersebut, Randy berusaha meyakinkan istrinya Irawaty Astana Dewi Ua agar bisa kembali baikan dan ingin memperbaiki hubungan keduanya akibat perselingkuhannya dengan korban.
Dalam chattingannya terdakwa mengaku masih mencintai dan sayang dengan istrinya hingga melakukan tindakan pidana pembunuhan. Terdakwa juga menanyakan apakah perbuatannya itu belum cukup untuk meyakinkan bahwa ia benar-benar sayang.
Percakapan keduanya, yang terungkap dalam lanjutan sidang Rabu kemarin yakni, "Beta cinta beta syg b buat sampe bgni mah itu ckup buat mama percy beta kow?". (Ira balas dengan mengirimkan foto kata-kata dengan caption Alergi ni). "Beta bunuh org loh mah. Bkn beta tipu ato pukul org mah beta bunuh org ini mah. Sn bisa ko itu bukti klo b cinta b syg b mau hidup dg ktg ko?" Bunyi chat WA Randy dan Ira Ua.
Untuk menerangkan bahasa dan maksud dari chattingan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Ahli Bahasa (Linguistik), Christina Terentjie Weking.
Christina yang juga Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kantor Bahasa Pemprov NTT menguraikan kalimat "Beta Cinta, Beta sayang makanya beta buat sampe begini mah, itu sonde cukup buat mah percaya beta kow" terdakwa merujuk pada apa yang telah diperbuatnya atau terdakwa meyakinkan lawan bicara dan apabila tindakan itu sudah dilaksanakan.
Dalam pesan Whatsapp itu pun terdapat balasan gambar foto Ira Ua (dengan tulisan B Alergi ni), kata Christin, gambar dengan kata alergi ni ada dua makna, pertama apakah memang benar mitra bicaranya terdapat alergi dan harus melakukan pembuktian fisik. Kedua, ketidakpercayaan terhadap mitra bicara (dalam hal ini tidak percaya Ira terhadap Randy).
Kalimat "Beta bunuh orang loh mah," lanjut Christin pernyataan terdakwa ini menunjuk bahwa dia sudah melakukan tindakan membunuh.
Selanjutnya kalimat "Bukan beta tipu org ato pukul org mah beta bunuh org ni mah" menurut Christin, terdakwa kembali menegaskan apa yang dilakukannya kepada mitra bicaranya (Ira Ua).
"Sonde bisa kow itu bukti b cinta b sayang mw hdp dgn ktg kow?", menurut Weking bukti sebuah tindakan atas cinta atau lebih meyakinkan istrinya agar dapat mengakhiri persoalan rumah tangganya.
Selain ahli bahasa, JPU juga menghadirikan ahli hukum pidana, Mikael Feka. Ia menjelaskan kronologi singkat terkait pembunuhan ibu dan anak (Astri-Lael). Bahwa pada 27 Agustus 2021 lalu, terdakwa Randy mengirim pesan (SMS) kepada korban sebagai sebuah ajakan untuk dapat bertemu.
Korban pun tidak ingin bertemu dengan terdakwa, namun terdakwa mengirim pesan lagi dengan alasan pada esok atau 28 Agustus 2021, terdakwa akan berangkat ke Jakarta, sehingga terdakwa hanya ingin bertemu dengan korban untuk melihat anaknya Lael.
Berdasarkan kronologi singkat yang dirinya baca melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Polda NTT, dapat menjelaskan bahwa korban ingin bertemu dengan terdakwa dan kedua korban pun bertemu dengan terdakwa Randy pada 27 Agustus 2021 dan terjadilah kasus pembunuhan tersebut.
Awal memberikan keterangan di penyidik Polda NTT, Mikael memasang pasal 338, 340 KUHP dan UU Perlindungan Anak dan pasal 80 Juncto 36 C pada kasus pembunuhan ini.
Menurutnya, pasal-pasal ini dipasang pada kasus ini karena korbannya adalah ibu dan anak. Jadi esensi dari pasal 338 dan 340 prinsipnya sama yakni menghilangkan nyawa orang lain, tapi terdapat perbedaan dari kedua pasal ini yakni terletak pada jeda waktu perencanaan antara pelaku Randy dan korban.
"Jeda waktu ini tidak dilihat dari cepat atau lamanya perencanaan, tapi saya tekankan bahwa dilihat pada jeda waktu pertemuan hingga tindakan pembunuhan itu," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa jeda waktu tersebut dapat memberikan peluang kepada pelaku untuk melakukan niatnya baik secara positif maupun negatif. Namun, sisi negatif pada jeda waktu itu, pelaku memikirkan beberapa hal seperti memikirkan dan menetapkan kapan dan waktu yang tepat serta modus operandi bagaimana cara untuk melakukan tindakannya.
Modus operandi yang dilaksanakan terkait pada kejadian saat itu diawali denga percakapan antara korban dan pelaku. Pada pertemuan awal itu, Mens Rea atau sikap batin jahat dan antusias dari terdakwa waktu itu adalah tindakan pembunuhan.
Ia menegaskan lagi dalam persidangan bahwa Mens Rea atau sikap batin ada di terdakwa, sehingga meminta untuk bertemu dan melakukan tindakan pembunuhan.
Kasus pembunuhan ibu dan anak ini, Mikael meminta untuk melakukan pendalaman jejak digital kepada Ira Ua, untuk menelusuri tentang lalulintas percakapan antara Ira dengan terdakwa ataupun pihak-pihak lain.
Sidang lanjutan dengan pemeriksaan saksi ahli tersebut dipimpin Hakim Ketua Wari Juniati, didampingi empat hakim anggota masing-masing, Y. Teddy Windiartono, Reza Tyrama, A A. Gde Oka Mahardika, dan Murthada Mberu.
JPU Herry Franklin, Sarta, Herman Deta, Fera dan Sisca Gitta Rumondang Marpaung. Sementara terdakwa didampingi tim penasehat hukumnya Benny Taopan, Diky Ndun, Heri Pandie, dan Amos Lafu. (r3/ito)