PPDB SMA/SMK Segera Dibuka, Ini Jadwal dan Syarat Pendaftarannya

  • Bagikan
Kabid Dikmen, Dinas P & K NTT, Ayub Sanam. (FOTO: ISTIMEWA)

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Pemerintah Provinsi NTT melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dinas P dan K) telah menetapkan jadwal penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 bagi Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuaraan (SMK).

Untuk SMA, ditetapkan jadwal pendaftaran selama dua hari terhitung tanggal 20 - 22 Juni 2022 dan SMK baru dibuka pada tanggal 20 - 30 Juni 2023. Pendaftaran online tersebut diberlakukan dua tahap untuk SMK, sementara SMA pendaftaran online hanya dibuka satu tahap lalu masuk ke pendaftaran offline.

Online SMA Tahap 1 dibuka mulai pukul 08.00-16.00 Wita, disertai verifikasi 20 - 22 Juni 2022 pukul 08.00-20.00 Wita dan pengumuman 7 Juli 2022, pukul 08.00 Wita. Setelah mengetahui hasil pengumuman, calon peserta didik wajib mendatar ulang pada 6 - 7 Juli 2022, pukul 09.00 - 14.00 Wita.

Sementara online SMK tahap I dibuka 28 - 30 Juni, pukul 08.00-16.00 Wita. Dihari yang sama juga dilakukan verifikasi pukul 08.00 - 20.00 Wita. Hasilnya diumumkan pada 1 Juli 2022, pukul 08.00 Wita, dan mendaftar ulang pada 2 - 5 Juli 2022, pukul 09.00 - 14.00 Wita.

Sedangkan pendaftaran online SMK Tahap II dibuka kembali tanggal 6 - 7 Juli 2022, pukul 08.00-16.00 Wita, dilanjutkan dengan verifikasi pukul 08.00-20.00 Wita. Pengumuman 8 Juli 2022, pukul 08.00 Wita, dan daftar ulang pada 11 - 13 Juli 2022, pukul 09.00 - 14.00 Wita.

Untuk offline SMA/SMK, dibuka pada, 30 Juni - 13 Juli 2022, pukul 08.00-16.00 Wita, pengumuman 14 Juli 2022, pukul 08.00 wita. Pendaftaran ulang pada 15 - 16 Juli 2022, pukul 09.00 - 14.00 Wita.

Kepala Bidang Pendidikan Menengah (Kabid Dikmen) Dinas P dan K NTT, Ayub Sanam mengatakan, mekanisme PPDB Online untuk SMK, calon peserta didik hanya dapat mendaftar pada 1 kompetensi keahlian, dan hanya pada satu SMK. Calon peserta didik yang sudah mendaftar di SMK, tidak dapat mendaftar lagi di tingkat SMA.

Dikatakan, pendaftaran pada tiap kompetensi keahlian ditutup saat kuota tiap kompetensi keahlian telah penuh. Calon peserta didik yang berasal dari luar NTT dan merupakan lulusan sebelumnya, yakni tahun pelajaran 2021/2022, mendaftar melalui menu daftar di menu pendaftaran di luar database pada website https://ntt.siap-ppdb.com.

"Pengumuman dilaksanakan melalui portal PPDB. Calon peserta didik yang tidak melakukan pendaftaran ulang secara online dinyatakan gugur. Calon peserta didik yang merupakan anak kandung atau anak angkat guru atau tenaga kependidikan bekerja di sekolah induk tersebut dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan SK Penempatan di sekolah tersebut diberikan jalur anak PTK sebesar 5 persen dan pendaftaran dilakukan secara online, dan apabila tidak terpenuhi, maka akan dialihkan ke jalur umum," jelasnya.

Mekanisme pendaftaran SMA, diberlakukan sistem zonasi yaitu 50 persen. Prestasi 30 persen (25 persen akademik dengan nilai rata-rata Ijazah minimal 85,00 dan 5 persen non akademik yaitu minimal menjadi juara 3 lingkap kabupaten/kota lomba-lomba bidang seni dan olahraga yang diselenggarakan oleh lembaga pemerintah yang resmi pendaftaran dilakukan melalui operator sekolah.

Perpindahan tugas orang tua 5 persen termasuk di dalamnya anak kandung atau anak angkat yang sah dari guru atau tenaga kependidikan yang bekerja di sekolah induk tersebut dan pendaftaran melalui operator sekolah.

Afirmasi sebesar 15 persen untuk keluarga tidak mampu dengan mengupload scan KPS/PKH/KKS/KIP dan Peserta Didik Disablitas Ringan dari sekolah inklusi. Calon peserta didik hanya dapat mendaftar pada 1 SMA saja

"Pada hari pertama pendaftaran hanya dibuka untuk calon peserta didik yang tinggal pada zona satu, apabila sudah penuh, maka pendaftaran akan tertutup secara otomatis. Sedangkan zona satu dan zona dua akan dibuka pada hari kedua apabila kuota masih belum terpenuhi," katanya.

Ayub melanjutkan, verifikasi dilakukan secara online oleh operator setelah pendaftaran dan yang tidak lulus verifikasi dinyatakan mengundurkan diri. Apabila saat verifikasi ditemukan ketidaksesuain data dalam sistem dengan dokumen (Kartu Keluarga), maka dinyatakan gugur.

Pendaftaran akan terbuka secara otomatis kembali pada hari berikutnya apabila ada pendaftar yang dinyatakan gugur oleh operator sekolah saat verifikasi karena data.

"Pendaftar yang telah dinyatakan gugur pada saat verifikasi masih dapat mendaftar ulang di sekolah lain selama masa pendaftaran masih terbuka. Apabila kuota masih belum terpenuhi setelah masa pendaftaran pertama, maka akan dibuka pendaftaran susulan secara online menggunakan sistem yang sama seperti pada pendaftaran pertama. Kuota sisa pada jalur lain di tahap 1 dialihkan ke kuota jalur zonasi," bebernya.

Untuk pendaftaran offline, demikian Ayub Sanam, dilakukan pada SMA masing-masing sesuai pilihan. PPDB SMA dilaksanakan melalui zonasi yaitu 50 persen. Prestasi 30 persen yaitu 25 persen akademik (nilai rata-rata ijazah minimal 85) dan 5 persen non akademik (minimal juara 3 tingkat Kabupaten/kota di bidang olahraga atau seni).

Sedangkan untuk perpindahan tugas orang tua 5 persen (termasuk di dalamnya anak kandung/anak angka guru dan tenaga kependidikan di sekolah tersebut). Afirmasi 15 persen (afirmasi dari Kemdikbud, keluarga tidak mampu, atau disabilitas ringan dan semua sisa kuota dialihkan ke kuota zonasi saat PPDB Online Tahap II.

Pendafataran ditutup saat kuota tiap sekolah terpenuhi. Verifikasi dilakukan oleh operator sekolah yaitu memeriksa keaslian Kartu Keluarga, Piagam Penghargaan atau Surat Keterangan yang menyatakan Prestasi Non Akademiknya, Surat Mutasi Orang Tua; 5. PPDB SMA yang dilaksanakan pada gelombang ke II apabila kuota belum
terpenuhi.

"Pendaftar mengantri dengan jarak minimal 1 meter antar-pendaftar dan diatur oleh panitia dan sekolah membagi zora waktu berdasarkan wilayah," ungkapnya.

Sebelum mendaftar, mantan Kepala SMKN 1 SoE itu mengingatkan agar mempersiapkan berkas persyaratan yang mesti dilampirkan sesuai tingkatan pendidikan yang calon peserta didik pilih.

Untuk SMA jalur zonasi dan jalur prestasi akademik pendaftar diwajibkan menyiapkan surat keterangan lulus/ljazah (scan 2 sisi apabila terdapat data pada 2 sisi Surat Keterangan Lulus/Ijazah), Kartu Keluarga terbit paling cepat 6 bulan.

Jalur prestasi Non Akdemik SMA, selain Surat Keterangan Lulus/Ijazah (scan 2 sisi apabila terdapat data. pada 2 sisi Surat Keterangan Lulus/Ijazah) juga diaiapkan Surat Keterangan/Piagam Penghargaan minimal juara 3 di tingkat Kabupaten/Kota.

Sementara untuk jalur Perpindahan Orang Tua dari Kota/Kabupaten/Provinsi luar, Surat Keterangan Lulus/ljazah (scan 2 sisi apabila terdapat data pada 2 sisi Surat Keterangan Lulus/Ijazah) ditambah SK Mutasi Kerja Orang tua paling lama 6 bulan, akta kelahiran/surat adopsi.

Anak Pendidik dan Tenaga Kependidikan harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Lulus/ljazah (scan 2 sisi apabila terdapat data pada 2 sisi Surat Keterangan Lulus/Ijazah),SK Penempatan Orang tua sebagai Pendidik atau Tenaga, Kepundidikan pada sekolah yang didaftar paling lama 6 bulan,Akta kelahiran/Kartu Keluarga/Surat Adopsi.

Jalur Afirmasi SMA, Surat Keterangan Lulus/ljazah (scan 2 sisi apabila terdapat data pada 2 sisi Surat Keterangan Lulus/Ijazah), Kartu PKH/KPS/KKS/KIP.

Jalur Umum SMK Surat Keterangan Lulus/ljazah (scan 2 sisi apabila terdapat data pada 2 sisi Surat Keterangan Lulus/ljazah). Jalur anak PTK SMK Surat Keterangan Lulus/ljazah (scan 2 sisi apabila terdapat data pada 2 sisi Surat Keterangan Lulus/ljazah), SK Penempatan Orang tua sebagai Pendidik atau Tenaga Kepandidikan pada sekolah yang didaftar paling lama 6 bulan, Akta kelahiran/Kartu Keluarga/Surat Adopsi. (r3)

Editor: Marthen Bana

  • Bagikan