KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID - Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT memastikan berkas perkara dugaan tindak pidana pembunuhan Astri-Lael dengan tersangka Irawaty Astana Dewi Ua alais Ira Ua alias IU akan rampung dalam waktu dekat. Sehingga segera dilimpahkan kembali ke Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT seauai waktu yang ditentukan.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda NTT AKBP Ariasandy ketika dikonfirmasi Timor Express terkait perkembangan penyidikan kasus Astri-Lae, Kamis (16/6).
Menurut mantan Wadirlantas Polda NTT itu, berkas yang diterima dari jaksa peneliti pasca diteliti tengah dilengkapi seauai petunjuk jaksa atau P19.
Dikatakan, penyidik kini bekerja keras dalam melengkapi berkas tersebut sehingga dapat dilimpahkan kembali dalam waktu dekat.
"Kami optimis bisa rampungkan berkas sesuai petunjuk dalam waktu dekat," ujar Ariasandy yang juga mantan Kapolres TTS itu.
Terhadap keaulitan yang mungkin dialami penyidik dalam proses melengkapi berkas, kata Ariasandy, penyidik hingga saat ini tidak ada kesulitan.
Untuk petunjuk jaksa dirinya enggan membeberkan karena pentunjuk tersebut merupakan ranah penyidik. "Itu ranah penyidik. Intinya beberapa persyaratan meteril yang perlu dilengkapi penyidik," katanya.
Perwira menengah (Pamen) Polri itu menyanggupi waktu yang ditentukan dalam perundangan selama 14 hari untuk melengkapi petunjuk jaksa. "Penyidik pasti bisa. Kami akan infokan jika berkasnya sudah rampung," tandasnya.
Sebelumnya, Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim menjelaskan, berkas tersebut dikembalikan dengan disertai petunjuk dari jaksa peneliti berkas guna dilengkapi.
Ditegaskan Abdul, jika dalam kurun waktu selama 14 hari, petunjuk tersebut tidak dilengkapi atau dipenuhi oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTT, maka Kejati NTT akan mengirimkan surat peringatan kepada Polda NTT.
"Jika dalam waktu 14 hari Polda NTT tidak penuhi petunjuk jaksa peneliti berkas, maka akan diberikan peringatan pertama oleh Kejati NTT. Jika tidak juga diindahkan, maka SPDP kasus tersebut terancam dikembalikan oleh jaksa peneliti berkas perkara," katanya Jumat (10/6) pekan lalu.
Terkait dengan pentunjuk-petunjuk yang dilayangkan kepada penyidik, Abdul enggan menjawab. "Kita sudah kirimkan P19 ke penyidik," tambahnya. P19 tersebut dikirim Kejati NTT kepada Polda NTT, Kamis (9/6).
Terhadap berkas yang belum lengkap tersebut, Kuasa Hukum, Benny Taopan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik dan jaksa karena proses tersebut merupakan kewenangan mereka.
"Kami pada intinya mengikuti tahapan dan proses yang ada. Kalau penyidik dan jaksa bilang sudah lengkap kita siap buktikan dipengadilan," katanya. (r3/ito)