KEFAMENANU, TIMEXKUPANG. FAJAR.CO.ID-Praktik prostitusi melalui jaringan aplikasi MiChat tengah menjadi pembicaraan hangat di Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Diduga kuat, praktik ini sudah lama terjadi dan melibatkan anak di bawah umur.
Praktik ini terkuak ketika terjadi kasus penganiayaan berat terhadap korban GIT, 24, warga Kelurahan Kefa Utara, pada Sabtu (14/5/2022). Kasus penganiayaan berat itu terjadi di kos-kos Km 6 Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu.
Kasus penganiayaan bermula saat korban penganiayaan ini menghubungi MGN melalui aplikasi MiChat. Dari kasus ini, Tim Buser Polres TTU langsung bergerak dan membekuk tujuh terduga pelaku. Lima terduga pelaku yakni NB, ESK, NAT, TAB dan YRL langsung ditahan. Sedangkan dua terduga pelaku lainnya masih di bawah umur yang masih berstatus pelajar sehingga tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor.
Atas kasus ini, Ny. ADN, ibunda GIT, korban penganiayaan, meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus prostitusi yang terjadi di TTU. Korban penganiayaan adalah anaknya yang dikeroyok para terduga pelaku yang diduga sebagai germo prostitusi.
"Tempat kos-kosan yang dihuni itu kita duga jadi tempat penampungan tidak baik. Karena sebelumnya terjadi penganiayaan serupa terhadap korban lain. Tetapi korban tidak melapor polisi. Ini saya punya anak, jadi saya terpaksa lapor polisi untuk usut tuntas," pinta Ny. ADN.
Menurut Ny ADN, bila anaknya salah, bukan caranya dianiaya dan disiksa, motornya dirusak lalu dirampas uang dan dompetnya. Bahkan setelah dikeroyok hingga tidak sadarkan diri di dalam kos lalu diangkut pakai mobil dan buang di hutan.
"Anak saya hampir mati di aniaya di kos itu. Kami keluarga sebenarnya tidak mau lapor polisi tetapi ini setelah di pukul hingga tidak sadar diri, dibawa ke hutan lalu dibuang. Motor dirusaki, dompet, uang, tas, dan handphone diambil. Ini tidak manusiawi," ungkap Ny. ADN.
Ny. ADN berharap kasus penganiayaan berat yang menimpa anaknya diusut tuntas pihak berwajib. Para pelaku harus diproses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Bukan hanya itu, aparat penegak hukum mengusut terduga para pelaku kasus prostitusi di wilayah TTU. Siapa di balik kejahatan ini dan membongkar sistem jaringan prostitusi yang diduga sudah lama terjadi dan melibatkan anak di bawah umur.
"Tolong semua pihak terutama aparatur penegah hukum usut tuntas kasus ini. Siapa dalang di balik kasus ini, kasian anak-anak kita yang datang sekolah bisa jadi korban prostitusi. Cukup sudah anak saya yang jadi korban," tandasnya.
Ibu korban penganiayaan ini juga berharap pihak aparatur penegak hukum dan aparatur pemerintah untuk serius mengawasi penghuni dan pemilik kos-kosan sehingga tempat penampungan bisa dimanfaatkan secara baik.
"Tolong pak Bupati, DPRD, pihak keamanan, LSM, tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk serius awasi kasus prostitusi yang marak terjadi belakangan ini. Sehingga tidak terjadi kriminal apalagi melibatkan anak di bawah umur. Tolong tindak tegas dan kita mendukung semua pihak untuk mengusut tuntas kasus ini," pinta Ny. ADN.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penganiaayaan ini bermula saat korban GIT mengirim pesan aplikasi MiChat dengan MGN. Dari komunikasi itu, korban mendatangi indekos MGN. Saat berada di dalam kamar kos terjadi cekcok antara MGN dan GIT. MGN beralasan wajah GIT tidak sesuai foto profil di aplikasi MiChat. Saat itu Niko Boro yang mengaku kekasih MGN bersama rekan lainnya spontan masuk ke kamar dan menganiaya korban.
Para pelaku mematikan lampu kamar dan menganiaya korban hingga tak sadarkan diri. Selain menghajar korban GIT, pelaku juga merusak sepeda motor milik korban. Selain itu satu unit handphone, dompet berisi uang dan tas pinggang juga diambil terduga pelaku.
Korban yang tidak sadarkan diri langsung diangkut dan di buang ke hutan kilometer 9 jurusan Kupang. Sepeda motor milik korban juga di derek ke hutan dan dirusaki seolah korban mengalami kecelakaan tunggal.
Korban GIT baru sadar saat pagi harinya, korban lalu menumpang mobil angkutan umum untuk kembali ke rumahnya. Kemudian oleh keluarga menyampaikan laporan pengaduan ke SPKT Polres TTU.
Setelah menerima laporan, Tim Buser Polres TTU bergerak berhasil membekuk tujuh terduga pelaku. Lima terduga pelaku yakni NB, ESK, NAT, TAB dan YRL langsung di tahan sedangkan dua terduga pelaku lainnya masih di bawah umur sehingga tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor. (mg33)
Editor: Marthen Bana