Usai Cekik Astri, Randy Sempat Gendong Lael dan Bantah Data GPS

  • Bagikan
SIDANG. Terdakwa Randy Badjideh (rompi orange) mengikuti sidang Rabu (8/6) yang dimulai pukul 10.00 hingga pukul 00.00. (FOTO: IMRAN LIARIAN/TIMEX)

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Randy Suhardy Badjideh alias Randy alias RB menerangkan kronologis pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa di Ruang Sidang Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, Senin (20/6).

Randy yang mengaku menyesali perbuatannya itu membeberkan bahwa dirinya sempat menggendong anak biologisnya setelah mencekik Astri Manafe. "Lael jatuh ke bawah kerena Astri sudah lemas. Saya mencekik Astri karena dia duluan mencekik Lael. Setelah Astri lemas, saya gendong Lael ternyata dia sudah lemas juga," katanya dihadapan majelis hakim yang menyidangkan perkara itu.

Randy menerangkan, setelah menjemput korban di kos Bayu pada 27 Agustus 2021, ketiganya mengelilingi Kota Kupang hingga sampai di Civic Center Oelamasi menggunakan mobil Toyota Rush. Usai kembali dari Kabupaten Kupang, Randy mengaku bersama korban lalu berkeliling di Kota Kupang.

Terdakwa juga menerangkan kasus pembunuhan Astri itu terjadi pada 28 Agustus 2021 di area parkir depan rumah jabatan kantor Bupati Kupang (Hollywood), Kecamtan Kelapa Lima.

Randy mengisahkan, saat itu, bersama korban Astri sempat bertengkar karena terdakwa berniat mengahkiri hubungan (perselingkuhan) dengan korban karena istrinya Irawaty Astana Dewi Ua sudah mengetahui hubungan terlarang mereka.

Meski ingin mengakhiri hubungan tersebut, namun Randy mengaku menawarkan kepada Astri untuk menyerahkan Lael agar tinggal bersamanya. "Saya sampaikan kalau istri saya sudah tahu hubungan ini jadi kita akhiri saja hubungan ini. Tapi saya ada satu permintaan, biar ade (Lael), saya yang jaga," terangnya kepada hakim.

Setelah mendengar alasan yang disampaikan Randy, Astri lalu mempertanyakan nasibnya karena dirinya sudah menunggu selama 14 tahun. "Terus beta bagaimana? Selama 14 tahun b (Saya, Red) tunggu u (Kamu) ni, u hanya mau ade (Lael) sa," ujar Randy menirukan jawaban Astri saat itu.

Dari situlah Randy mengaku percecokan terjadi hingga Astri mencekik Lael. Melihat Astri mencekik Lael, Randy langsung mencekik Astri hingga berujung kematian.

"Dari pertengakaran itu, Astri langsung cekik Lael setelah melihat itu saya juga langsung cekik Astri kurang lebih 5 menit, sempat ada perlawanan dari Astri dan saya lihat dia sudah mulai lemas saya lepas dan ade jatuh dari tangan Ate," ucap Randy.

"Saya sudah binggung. Saya pindahkan keduanya ke kursi bagian belakang, dan langsung menuju ke Rukun Jaya untuk beli kantong plastik," katanya menambahkan.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wari Juniati didampingi hakim Y. Teddy Windiartono, Reza Tyrama, Gede Oka Mahardika, dan Murthada Moh. Mberu ini juga mempertanyakan keberadaan mobil Toyota Rush karena terdapat beberapa perbedaan dengan GPS.

Menurut terdakwa, pada 29 Agustus sekitar pukul 19.00 malam, ia memarkir mobil itu diparkiran belakang gedung arsip kantor BPK NTT bersama kedua jenazah.

Meski demikian, berdasarkan bukti GPS mobil Rush, pada pukul 01:45 tengah malam, mobil Rush bergerak sendiri di lokasi kantor BPK NTT. Bukti GPS tersebut kemudian dibantah Randy, bahwa ketika itu ia bersama isterinya Irawati Astana Dewi berada di rumah mereka, yang berlokasi di Kelurahan Alak, Kota Kupang. "Tidak yang mulia. Malam itu saya dan isteri berada di rumah. Jadi saya tidak tahu,” ujar Randy.

Randy juga membantah bukti GPS mobil Rush yang diparkir di samping rumah David bergerak menuju Kantor BPK NTT karena menurutnya, ketika ia pergi ke rumah David untuk meminjam sekop, kemudian ia memarkir mobil Rush disamping rumah David lalu keduanya langsung menuju ke lokasi penemuan mayat di Penkase menggunakan sepeda motor milik David untuk menggali lubang.

Melihat GPS mobil Rush, terdakwa Randy bersikukuh bahwa saat itu ia tidak mengendarai mobil tersebut, karena saat yang bersamaan ia bersama David sedang menggali lobang di Penkase. "Itu saya tidak tahu yang mulia. Bukan saya. Intinya saat itu saya dan David di TKP. Ketika pulang baru saya menggunakan mobil Rush itu ke kantor BPK NTT," jelas Randy.

"Kalau bukan kamu, berarti orang lain yang kendarai mobil Rush itu. Ayo jujur, siapa?" tanya hakim. Terdakwa tetap pada pendirian, dan bersikeras bahwa saat itu bukan dirinya yang mengendarai mobil Rush tersebut ke BPK NTT saat itu. (r3/ito)

  • Bagikan