KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) NTT tak kunjung melengkapi petunjuk jaksa peneliti atas berkas perkara dugaan tindak pidana pembunuhan dengan tersangka Irawaty Astana Dewi Ua alias Ira Ua alias IU.
Berkas dan pentunjuk jaksa, diberikan batas waktu hingga 14 hari terhitung berkas dinyatakan P19 pada 9 Juni 2022. Namun hingga hari ini sebagai batas terakhir, berkas tersebut belum juga dilimpahkan kembali.
Dipacu dengan sisa waktu yang diberikan jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT untuk melengkapi petunjuk, penyidik tetap berusaha melengkapi dan terus berkoordinasi dengan jaksa.
Pasalnya, jika tidak memenuhi deadline waktu yang ditentukan maka jaksa akan memberikan peringatan melalui surat kepada penyidik. 30 hari setelah surat peringatan dilayangkan, penyidik wajib melimpahkan. Jika tidak, maka Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) bisa dikembalikan.
Kajati NTT, Hutama Wisnu yang dikonfirmasi melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati, Abdul Hakim, menegaskan, hingga saat ini, berkas tersebut masih di tangan penyidik Ditreskrimum Polda NTT.
Dijelaskan, berkas tersebut masih di tangan penyidik Ditreskrimum Polda NTT setelah jaksa peneliti berkas pada Kejati NTT menyatakan berkas tersebut belum lengkap. "Awalnya, setelah diteliti, berkas tersebut di-P18 lalu seminggu kemudian diikuti dengan P19. Setelah P19 itu dikirim, penyidik diberikan waktu selama 14 hari untuk melengkapi petunjuk jaksa," tuturnya.
Abdul menyebut, terhitung sejak dikembalikannya berkas tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda NTT hanya memiliki waktu hingga minggu ini saja. "Polda NTT memiliki waktu melengkapi berkas hingga minggu ini saja untuk penuhi petunjuk jaksa," tegas Abdul.
Menurut Abdul, jika berkas tersebut tidak dipenuhi sebagian ketentuan yang ada maka jaksa akan memberikan surat peringatan kepada penyidik Ditreskrimum Polda NTT. Dan jika itupun tidak diindahkan maka SPDP kasus tersebut akan dikembalikan ke Polda NTT.
"Jika sisa waktunya juga belum, maka kami akan surati penyidiknya. Jika belum juga dilengkapi 30 hari maka SPDP terancam dikembalaikan oleh jaksa peneliti berkas perkara,” kata Abdul Hakim.
Kabid Humas Polda NTT, AKBP Ariasandy ketika dikonfirmasi terkait perkembangan penyidikan dengan melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa mengaku masih dilengkapi oleh penyidik. "Penyidik sedang melengkapi dan kami upayakan dalam waktu dekat berkas bisa dikirim kembali. Kami terus berkoordinasi," katanya.
Tepisah, kuasa hukum Ira Ua, Yance Thobias Mesak menyebutkan, pihaknya memberikan suport kepada penyidik dan jaksa untuk melengkapi berkas karena itu merupakan ranah penyidik dan jaksa.
"Posisi kami sifatnya pasif. Kami tunggu pembuktiannya di pengadilan tapi proses kelengkapan berkasnya kami serahkan semua ke penyidik dan jaksa. Itu bukan kewenangan kami," katanya.
Thobias menegaskan, kliennya hingga saat ini siap kapan saja jika penyidik membutuhkan untuk dimintai keterangan tambahan. "Pasca pengembalian berkas, klien kami belum diperiksa lagi begitupula dengan saksi mahkota," sebutnya.
Untuk saksi mahkota, menurut Thobi, seharusnya diperiksa terlebih dahulu sebelum menetapkan tersangka Ira Ua karena dalam berkas dakwaan terdakwa Randy, diuraikan bahwa terdakwa bersama-sama dengan tersangka.
"Sebenarnya dari dulu Randy diperiksa terlebih dahulu karena akan bertentangan dengan KUHP pasal 168 karena Randy bisa mengundurkan diri sebagai saksi dari istrinya itu," sebutnya.
Untuk diketahui, berkas tersangka Ira Ua itu dilimpahkan oleh penyidik pada tanggal 27 Mei 2022. Setelan diteliti, Kamis (2/6) jaksa peneliti nyatakan berkas tidak lengkap (P18). Tujuh hari kemudian, tepatnya 9 Juni 2022, jaksa mengirimkan petunjuk atau (P19). Untuk melengkapi P19, penyidik diberikan waktu selama 14 hari atau hingga 23 Juni 2022. (r3)
Editor: Marthen Bana