KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTT dan jajaran mulai melakukan sosialisasi terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) kepada semua elemen masyarakat NTT.
Sosialisasi perdana tersebut berlangsung di Hotel Neo Aston Kupang, Rabu (22/6). Kegiatan ini menghadirkan semua elemen masyarakat termasuk pimpinan partai politik (Parpol) tingkat provinsi. Kegiatan tersebut dihadiri semua Komisioner KPU dan dibuka oleh Ketua KPU, Thomas Dohu. Hadir pula Ketua Bawaslu NTT, Thomas Djawa.
Thomas Dohu usai sosialisasi, menjelaskan bahwa PKPU yang telah dibahas dan ditetapkan oleh DPR RI dan pemerintah pusat tersebut merupakan turunan dari Pasal 167 ayat (8) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Karena itu, perlu menetapkan PKPU tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2024.
Menurut Thomas, peraturan dan jadwal itu merupakan payung hukum pelaksanaan Pemilu. Sedangkan pelaksanaan teknisnya akan ada aturan teknis lagi di KPU Provinsi, Kabupaten/Kota.
"Kalau ini tidak diatur maka menyulitkan penyelenggara, dan ini tidak mengurangi waktu yang ditentukan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tetapi kemudian rinciannya akan atur lagi oleh KPU," katanya.
Untuk itu, lanjut Thomas, PKPU mulai disosialisasikan agar dapat diketahui masyarakat luas terutama parpol sehingga bisa mengikuti setiap tahapan yang dilakukan. "Partai politik mesti mengetahui setiap tahapan karena ada tahapan-tahapan yang berhubungan langsung dengan parpol," ungkapnya.
Sementara Komisioner KPU NTT, Yosafat Koli saat memaparkan materi sosialisasi terkait tahapan yang mesti dilakukan. Selain itu jadwalnya juga dirincikan kepada peserta sosialisasi sesuai PKPU dan juga untuk proses pencalonan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Dikatakan, Pemilu dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dalam menyelenggarakan Pemilu, penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien, dan aksesibel.
Menurutnya, terdapat 11 tahapan penyelenggaraan Pemilu, yakni perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu. Penetapan peserta pemilu, penetapan pemilih jumlah kursi, dan penetapan daerah pemilihan.
Selain itu, pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, masa kampanye pemilu, masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara, penetapan hasil pemilu, dan pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Ketua Bawaslu NTT, Thomas Djawa mengatkan, secara kelembagaan, pihaknya menyampaikan terima kasih kepada KPU yang sudah melakukan sosialisasi saat ini. Sosialisasi ini, kata Thomas, sagat penting sehingga harus dilakukan secara masif karena akan berdampak kepada semua elemen masyarakat terutama kepada partai politik. "Pastikan informasi ini tersebar secara luas hingga ke pelosok derah ini," katanya. (r3)
Editor: Marthen Bana