Tiga PJU Polda NTT Dimutasi, Kapolres Ngada Digeser ke Polda Jambi

  • Bagikan
Kabid Humas Polda NTT, AKBP Ariasandy. (FOTO: INTHO HERISON TIHU/TIMEX)

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Tiga Pejabat Utama (PJU) di lingkungan Polda NTT, yakni Karoops, Ditreskrimsus, Dirpamobvit, dan Kapolres Ngada dimutasi sesuai keputusan Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Kabid Humas Polda NTT, AKBP Ariasandy, saat dikonfirmasi di Mapolda NTT, Rabu (22/6), mengatakan, ketiga PJU yang mendapatkan promosi jabatan tersebut tertuang dalam tiga surat telegram yang ditandatangani langsung oleh Asisten SDM Kapolri, Irjen Pol. Wahyu Widada.

Berdasarkan surat telegram Kapolri Nomor: ST/1214/VI/Kep/2022, tertanggal 20 Juni 2022, Karoops Polda NTT Kombes Pol Ulami Sudjaja diangkat dalam jabatan baru sebagai Karoops Polda Kepri. Jabatan yang ditinggalkannya diisi Kombes Pol. Widoni Fedri, yang sebelumnya menjabat sebagai Dirreskrimsus Polda Sulsel.

Kemudian, Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol. Dr. Noviana Tursanurohmad, diangkat dalam jabatan barunya sebagai Assessor SDM Kepolisian Madya TK. II SSDM Polri. Posisi yang ditinggalkan Noviana diisi oleh AKBP Mochammad Yoris Maulana Yusuf Marzuki, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakapolrestabes Bandung, Polda Jabar.

Selanjutnya berdasarkan surat telegram Kapolri Nomor: ST/1215/VI/Kep/2022 tanggal 20 Juni 2022, Dirpamobvit Polda NTT Kombes Pol Grendie Teguh Pidegso, dimutasikan sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Pam Baharkam Polri (Dalam Rangka Berobat). Ia digantikan Kombes Pol. H. Y. Arief Satriyo, yang saat ini menjabat sebagai auditor Kepolisian Madya TK. III Itwasda Polda NTT.

Sementara itu, Kapolres Ngada AKBP Abilio Dos Santos, diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabagbekum Rolog Polda Jambi berdasarkan surat telegram Kapolri Nomor: ST/1215/VI/Kep/2022 tanggal 20 Juni 2022.

Posisi yang ditinggalkan Abilio digantikan oleh AKBP Padmo Arianto, yang sebelumnya menjabat sebagai Danyon B Resimen II Paspelopor Korbrimob Polri.

"Belum diketahui jadwal pelaksanaan serah terima jabatan ini. Namun sesuai surat keputusan tersebut diberikan waktu 14 hari untuk pelaksanaan serah terima jabatan dari pejabat lama kepada pejabat baru," jelasnya. (r3)

Editor: Marthen Bana

  • Bagikan