ASN yang Bolos 10 Hari Berturut-turut Langsung Dipecat

  • Bagikan
ILUSTRASI ASN. Pemerintah tahun ini mengalokasikan formasi CASN untuk lulusan sekolah kedinasan dan PPPK. (Dimas Pradipta/JawaPos.com)

JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Tjahjo Kumolo berusaha menegakkan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia.

Tjahjo mewanti-wanti para ASN yang lalai atau tidak disiplin bekerja akan langsung dijatuhi sanksi. Karena itu, seluruh ASN tak boleh main-main dengan jam kerja sebab sanksi yang diberikan pun tidak main-main.

Pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus-menerus selama 10 hari kerja, misalnya, yang bersangkutan bisa diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Itu juga berlaku bagi yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun. Hal tersebut tertuang pada Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan 4) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Tjahjo pun telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2022 sebagai tindak lanjut dari peraturan pemerintah tersebut. Dalam SE itu, dia meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) dapat mengawasi jam kerja ASN yang berada di lingkungan instansi masing-masing.

”PPK perlu membangun sistem pengawasan terhadap kehadiran pegawai dengan lebih cepat dan akurat sesuai dengan karakteristik masing-masing,” ujarnya, Kamis (23/6).

Tjahjo menjelaskan, jumlah jam kerja efektif ASN, baik instansi pusat maupun daerah, yang melaksanakan lima atau enam hari kerja, harus memenuhi minimal 37,5 jam per minggu.

Dia memahami bahwa saat ini masih ada ASN yang menerapkan pola kerja dari rumah (work from home/WFH) dan kerja dari kantor (work from office/WFO) atau kombinasi, sejalan dengan upaya meminimalkan persebaran Covid-19.

Menurut dia, kondisi tersebut tak menjadi masalah. Pengawasan pola kerja itu pun tetap dapat dilakukan melalui pengembangan sistem yang sebelumnya digunakan dan disesuaikan dengan karakteristik tiap-tiap kementerian/lembaga/daerah. (mia/c19/cak/JPG)

  • Bagikan