JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait pernyataan Bendahara Umum (Bendum) PBNU, Mardani H. Maming atas kasus dugaan korupsi yang tengah diusut lembaga antirasuah adanya peran mafia hukum.
KPK membantah adanya mafia hukum atas kasus yang kini tengah diusut lembaga antirasuah tersebut yang diduga melibatkan mantan Bupati Tanah Bumbu itu.
Terkini, KPK melakukan pencekalan dengan meminta pihak imigrasi agar politikus PDIP tersebut untuk sementara waktu tidak berpergian ke luar negeri selama enam bulan, sejak 16 Juni 2022.
"Alangkah beraninya KPK, beraninya disuruh mafia-mafia yang mana, jangan menuduh kan gitu," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/6).
Karyoto menegaskan, pengusutan perkara korupsi yang ditangani lembaganya tentu berdasarkan kecukupan alat bukti. "Kalau tidak cukup alat buktinya, dan tidak ada faktanya, mana mungkin kita berani itu," katanya.
Lantaran itu, Karyoto berharap jangan sampai pihak-pihak menebar opini yang tidak didasari argumentasi kuat. Apalagi, terkait permasalahan hukum yang tentunya didasari dengan kecukupan alat bukti. Selain itu, KPK juga membantah terkait adanya kriminalisasi terhadap pengusutan kasus yang diduga melibatkan Maming tersebut.
"Itu yang patut dan tolong dicatat. Jadi tidak ada kekuatan lain membuat fakta-fakta baru apalagi kalau dikatakan kriminalisasi," katanya
Sebelumnya, mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming mengklaim menjadi korban mafia hukum. Ia menilai, semestinya upaya mafia hukum itu harus bisa dilawan. "Hari ini giliran saya dikriminalisasi," kata Mardani Maming dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/6).
Bukan hanya dirinya, Mardani menilai mafia hukum juga akan menargetkan orang lain. Ia sangat menyayangkan kalau korban dari mafia hukum tidak pernah mendapatkan pertolongan. "Sudah banyak yang menjadi korban, tapi semua media bungkam," ucapnya.
Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengaku telah diminta oleh KPK mencekal Mardani dan adiknya Rois Sunandar untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan. Terhitung sejak 16 Juni sampai 16 Desember 2022.
Pencekalan ke luar negeri tersebut diminta KPK terkait pengusutan kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan mantan Bupati Tanah Bumbu itu. Dalam surat pencegahan ke luar negeri yang dikeluarkan oleh Imigrasi tertulis, Maming sudah berstatus tersangka oleh KPK. "Tersangka (Mardani H Maming)," kata Ahmad saat dikonfirmasi, Senin (20/6). "(Pencekalan ke luar negeri) Berlaku sejak 16 juni 2022 sampai 16 Desember 2022," sambungnya.
Maming sebelumnya pernah diperiksa penyidik lembaga antirasuah. Kasus yang diduga melibatkan Maming ketika itu masih dalam proses penyelidikan. "Informasi yang kami peroleh benar, ada permintaan keterangan dan klarifikasi yang bersangkutan oleh tim penyelidik," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Nama Mardani sempat disebut dalam perkara dugaan korupsi peralihan izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang menjerat mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.
Dwidjono kini berstatus terdakwa dan perkara tersebut masih berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin. Mardani pun sempat membantah terlibat dalam perkara tersebut saat menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu. (fajar/aln)