Mabes Polri Tangkap 3 Staf BPN dan 1 Pensiunan di Mabar, Ini Buktinya

  • Bagikan
BANYAK SAMPAH. Pantai Pede di Kabupaten Mabar yang sudah berubah wajah menjadi pangkalan bengkel kapal-kapal wisata. Gambar diabadikan Selasa (7/6). (FOTO: HANS BATAONA/TIMEX)

LABUAN BAJO, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Kasus pidana persoalan tanah di Desa Batu Tiga, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) terus bergulir di Markas Besar (Mabes) Kepolisian RI. Kali ini tiga orang staf Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mabar dan seorang mantan pegawai BPN harus menerima kenyataan pahit ketika mereka ditangkap aparat dari Mabes Polri Jakarta.

Informasi yang dihimpun TIMEX di Mapolres Mabar, Kamis (23/6), membenarkan adanya penangkapan staf BPN dan pensiunan ini. Pihak polres sendiri enggan memberikan keterangan lebih lanjut karena pihak polres hanya mengamankan para tersangka yang dititipkan di ruang tahanan Polres setelah kasus ini masuk tahap dua, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti setelah berkas dinilai lengkap oleh jaksa.

Para tersangka ditangkap karena memalsukan dokumen dan kini dititipkan di ruang tahanan Polres Mabar. Ketiga tersangka laki-laki ditahan ruang berbeda sedangkan CM ditahan di ruang tahanan Propam.

Kasie Intel Kejari Mabar, Tony Ali menyebutkan, para tersangka ini harus menjalani hukuman karena hasil perkembangan penyelidikan dari sejumlah tersangka yang sudah lebih dahulu menjalani hukuman dalam kasus tanah di Desa Batu Tiga, Kecamatan Boleng. Para tersangka ini dinilai telah memalsukan dokumen outentik terkait persoalan kasus tanah Desa Batu Tiga, Kecamatan Boleng.

Tony menguraikan, para tersangka masing-masing KL, CM, SK, dan ER. ER merupakan pegawai BPN Mabar yang sudah purna tugas.

Menurut Tony Ali para tersangka ditindak karena melakukan tindak pidana pemalsuan surat-surat atau dokumen otentik sehingga dijerat dengan pasal 263 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Ditambahkan berkas perkara akan segera diserahkan ke Pengadilan Negeri Labuan Bajo untuk menentukan agenda dan jadwal sidang. "Nanti kita serahkan berkas untuk menunggu jadwal sidang," ujarnya.

Pantauan media ini di kantor BPN Mabar tampak sepi. Melalui security kantor itu diperoleh informasi bahwa bagian Humas yang berwenang memberi keterangan. Namun ketika ditunggu, dari informasi yang diperoleh, bagian humasnya lagi keluar. "Nanti datang lagi hari Senin (27/6)," saran Security kantor itu. (Krf7)

Editor: Marthen Bana

  • Bagikan