Kakanwil Marciana Minta Pemda Ngada Percepat Pengajuan Tenun Ikat Sebagai Identitas

  • Bagikan
DORONG KIK. Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT, Marciana D. Jone memberikan sambutan dalam Workshop Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK)' di Kabupaten Ngada, Kamis (23/6). (FOTO: IST)

BAJAWA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Mendorong peningkatan pemahaman dan kemanfaatan dari kekayaan intelektual komunal kepada masyarakat dan pemerintah daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTT menggelar 'Workshop Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK)' di Kabupaten Ngada, Kamis (23/6).

Acara dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada, Theodosius Yosefus Nono, yang dihadiri langsung Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone didampingi Kadiv Yankumham, I Gusti Putu Milawati.

Sekda Theodosius menyambut baik kegiatan ini sekaligus mengapresiasi dan terima kasih kepada pihak Kemenkumham NTT atas kerjasama selama ini yang telah terbangun dalam upaya pelindungan potensi kekayaan intelektual di Kabupaten Ngada.

Menurutnya, di era digitalisasi saat ini selain memberikan manfaat juga menawarkan permasalahan yang dapat merusak tatanan nilai budaya dan warisan nenek moyang. Untuk itu pelindungan potensi kekayaan intelektual menjadi hal penting dan urgent yang harus disikapi secepatnya oleh peran Pemda demi memberikan legalitas hukum terhadap produk kekayaan intelektual yang dimiliki dengan tujuan mendorong dan menumbuh kembangkan samangat untuk terus berkarya menciptakan produk bernilai kekayaan intelektual lainnya.

Melalui workshop ini diharapkan menjadi momentum penting dan strategis untuk mendapatkan informasi serta membangun kesadaran pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.

Mengingat potensi kekayaan intelektual di Kabupaten Ngada sangat beragam dan berpontensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat apabila dikelola secara baik dan tepat.

Salah satunya produk tenun ikat yang sementara berproses untuk secepatnya didaftarkan indikasi geografis agar dapat bersanding dengan IG Kopi Arbika milik Kabupaten Ngada yang sudah terdaftar lebih dahulu.

Kepala Kantor Wilayah, Marciana D. Jone dalam sambutannya meminta keseriusan dan kepedulian Pemda Ngada untuk mengiventarisir dan identifikasi potensi kekayaan intelektual komunal yang ada untuk diberikan pelindungan hukum agar tetap dilestarikan dan dipertahankan nilai karakteristiknya ke generasi yang akan datang.

Salah satu yang harus diperjuangkan adalah IG tenun ikat, dirinya berharap persyaratan pada dokumen deskripsi secepatnya dilengkapi. Ditakutkan tenun Ikat sebagai warisan nenek moyang yang indah dan bernilai ekonomis diklaim pihak lain.

"Rekomendasi kekurangan dokumen deskripsi yang dilampirkan oleh tim IG pusat, kami berharap Pemda Ngada segera menanggapinya secara serius dengan melengkapi dokumen yang diminta agar lebih lanjut disampaikan ke pihak Kemenkumham NTT dan diteruskan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, jika tidak permohonan tersebut akan ditarik kembali," ujar Marciana.

Di samping itu, peran aktif kelompok MPIG tenun ikat yang telah dibentuk juga sangat dibutuhkan dalam menyusun perbaikan kembali dokumen deskripsi. Utamanya didalam dokumen deskripsi harus dicantumkan ciri khas, reputasi, mutu dengan penjelasan secara detail. Harus ada karakter utama motif yang ditampilkan pada setiap kain tenunan.

"Ini sebagai penanda bahwa motif kain tenun tersebut berasal dari Kabupaten Ngada dan tidak bisa ditenun dengan motif yang sama di daerah lain," ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Marciana juga mengingatkan kepada kelompok MPIG Kopi Arabika Flores Bajawa agar tetap menjaga karakteristik, reputasi dan mempertahankan kualitas produk IG tersebut.

"Produsen kopi harus tetap menjaga kualitas dan mempertahankan cita rasa kopi aslinya" ujarnya.

Harapannya melalui workshop KI saat ini, akan memberikan petunjuk dan informasi kepada Pemda Ngada dalam menyempurnakan kembali dokumen deskripsi tersebut untuk secepatnya diusulkan kembali untuk mempercepat pendaftaran IG Tenun Ikat sebagai identitas dan pendorong ekonomi daerah.

"Peran penting Pemda sangat dibutuhkan untuk menjadi pintu pertama bagi seseorang atau kelompok untuk meminta pelindungan hukum bagi kekayaan intelektual yang mereka miliki," tutur Marciana.

Workshop diikuti peserta yang merupakan perwakilan Perangkat Daerah terkait di Ngada seperti Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian, Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan, Bagian Hukum, serta Sekolah Tinggi Pertanian Flores Bajawa, perwakilan MPIG Kopi Arabika Flores Bajawa, MPIG Tenun Ikat Bajawa, Dekranasda dan Pelaku Ekonomi Kreatif. (*/ito)

  • Bagikan