Menkeu: Anggaran Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Rp 35,5 T, Cair 1 Juli

  • Bagikan
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati (FOTO: Gilang Galiartha/Antara/JPC)

JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menganggarkan dana senilai Rp 35,5 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan. Dana untuk gaji ke-13 ini mulai dicairkan pada 1 Juli 2022.

“Anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 dalam hal ini sudah disediakan di dalam APBN tahun 2022,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati dalam Press Statement: Gaji Ke-13 di Jakarta, Selasa (28/6).

Sri Mulyani memerinci, anggaran tersebut dialokasikan sebanyak Rp 11,5 triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri. Dana ini berasal dari belanja kementerian dan lembaga. Kemudian sekira Rp 15 triliun diberikan untuk ASN daerah, yakni Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sumberya dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan dapat ditambahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022, sesuai kemampuan fiskal dari pemerintah daerah masing-masing.

Sementara anggaran gaji ke-13 untuk pensiunan berasal dari alokasi Bendahara Umum Negara (BUN) sebesar Rp 9 triliun.

Sri Mulyani menyebutkan, gaji ke-13 pada tahun ini diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum) dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Adapun gaji ke-13 tahun 2022 diberikan kepada 8,76 juta penerima, yakni Aparatur Negara Pusat sekitar 1,79 juta pegawai, termasuk TNI dan Polri, Aparatur Negara Daerah sebanyak 3,65 juta pegawai, dan pensiunan sebanyak 3,32 juta orang.

“Gaji ke-13 ini sudah mulai dapat dicairkan pada bulan Juli 2022 dimana kementerian dan lembaga akan segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN),” tuturnya.

Pengajuan SPM sudah mulai dilakukan sejak 24 Juni 2022, dan kemudian KPPN akan mencairkan pada awal Juli sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Sri Mulyani pun menyampaikan terima kasih kepada seluruh aparatur negara, termasuk TNI dan Polri yang telah melaksanakan tugas di masa pandemi Covid-19 dan terus menjaga pelayanan, serta mengawal proses pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Dengan demikian, tambahnya, Indonesia mampu menjaga dan terus memulihkan kembali perekonomian dan sosial akibat pandemi dan kini mulai mempersiapkan diri dari berbagai guncangan terbaru yang berasal dari situasi geopolitik. (ant/jpc/jpg)

  • Bagikan