Kejari Belu Tersangkakan 2 Kades di Malaka, Diduga Perkaya Diri Pakai Dana Desa

  • Bagikan
ROMPI ORANGE. Penyidik Kejari Belu menetapkan status tersangka kepada Kades Manumutin Silole, Yoseph Berek dan Kades Alala, Jinisius T. Nain atas dugaan kasus korupsi. Kedua tersangka pun harus mengenakan rompi orange dan ditahan untuk 21 hari ke depan. (FOTO: PETRUS USBOKO/TIMEX)

ATAMBUA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu bekerja maraton demi mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana lorupsi yang terjadi di wilayah hukumnya.

Kejari Belu yang membawahi dua kabupaten, yakni Kabupaten Belu dan Malaka mewujudkan komitmennya memerangi korupsi dengan melakukan proses hukum terhadap para koruptor yang mencuri uang negara untuk memperkaya diri sendiri.

Hal ini dibuktikan dengan penetapan status tersangka tergadap dua orang kepala desa (Kades) di Kabupaten Malaka, yakni Kades Manumutin Silole, Kecamatan Sasitamean, Yoseph Berek, dan Kades Alala, Kecamatan Rinhat, Jinisius T. Nain. Penyidik Kejari Belu menetapkan dua kades ini menjadi tersangka pada Selasa (28/6).

Kajari Belu, Samiadji Zakaria kepada TIMEX melalui Kasi Pidsus, Michael Tambunan, Rabu (29/6), menyatakan, Kades Yoseph dan Kades Jinisius ditetapkan sebagai tersangka karena keduanya diduga melakukan korupsi dalam pengelolaan dana desa di wilayahnya masing-masing.

"Tersangka Yoseph diduga menggunakan uang kegiatan pengadaan wahana PAUD, pengadaan mesin jagung, penyediaan air bersih, pembibitan tanaman pangan dan perkebunan, serta penyertaan modal BUMDes untuk kepentingan pribadinya dengan jumlah Rp 174.120.000. Sedangkan tersangka Jinisius diduga telah menggunakan uang kegiatan pembangunan jalan sirtu, pembangunan jalan rabat beton, pembangunan gedung PAUD, serta penyertaan modal BUMDes untuk kepentingan pribadinya dengan jumlah Rp 154.741.197, 22," sebut Michael.

Terkait ancaman hukuman, kata Michael, tersangka Yoseph dan Jinisius masing-masing dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Ayat 1, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dijelaskan, untuk Pasal 2 Ayat 1, ancaman hukumannya dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Pasal 3 itu ancaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

“Dari dua pasal yang disangkakan kepada tersangka itu ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara sehingga langsung dilakukan penahanan," jelasnya.

Terkait dengan penahanan terhadap kedua tersangka, Michael menyebutkan, untuk sementara kedua kades ini dititipkan di Rutan Mapolres Belu selama 21 hari kedepan, untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang.

"Kedua tersangka dititipkan di Rutan Mapolres Belu sambil menunggu tim penyidik lengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk diadili," pungkasnya. (mg26)

Editor: Marthen Bana

  • Bagikan