Berkas Perkara Ira Ua
KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID - Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT hingga saat ini tak kunjung memenuhi petunjuk (P19) jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT atas berkas kasus dugaan tindak pidana pembunuhan dengan tersangka Irawaty Astana Dewi Ua alias Ira Ua alias IU.
Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim yang dikonfirmasi Selasa (28/6) menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terancam dikembalikan Kejati NTT, jika BAP Ira Ua belum lengkap sesuai batas waktu.
Dikatakan, sejak diberikan petunjuk (P-19), oleh jaksa peneliti hingga saat ini penyidik Polda NTT tak kunjung memenuhi petunjuk yang diberikan BAP tersangka Ira Ua.
Abdul menambahkan, untuk berkas perkara yag dikembalikan tersebut diberikan waktu 14 hari untuk dilengkapi penyidik Polda NTT, namun jika belum akan diberikan surat pemberitahuan jika 30 hari ke depan.
"Berkas perkara P-19 itu 14 hari harus dilengapi setelah 14 hari juga belum dilengkapi penyidik maka, akan diberikan pemberitahuan bahwa penyidik belum mengirim kembali berkas perkara," ujar Abdul.
Abdul menerangkan, penyidik memiliki waktu maksimal melengkapi berkas perkara paling lambat satu bulan. Apabila tidak maka SPDP akan dikembalikan kepada penyidik.
"Kalau selama sebulan belum juga dilengkapi penyidik, maka kita kembalikan lagi SPDP-nya," tegasnya.
Selain itu, Abdul menjelaskan bahwa belum dilimpahkannya berkas perkara yang menjadi atensi publik itu namun penyidik Polda NTT terus melakukan koordinasi dengan jaksa peneliti terkait berkas perkara Ira Ua.
"Kita terus berkoordinasi untuk berkas perkara ini," sebutnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda NTT AKBP Ariasandy ketika dikonfirmasi terkait berkas tersebut mengaku penyidik sedang berproses untuk melengkapi berkas tersebut.
"Penyidik sementara berproses. Diharapkan segera dilimpahkan," ujarnya.
Sebelumnya, Yance Thobias Mesak menyebut, pihaknya sebagai penaseht hukum memberikan suport kepada penyidik dan jaksa untuk melengkapi berkas karena itu merupakan ranah penyidik dan jaksa.
"Posisi kami sifatnya pasif, kami tunggu pembuktiannya di pengadilan tapi proses kelengkapan berkasnya kami serahkan semua ke penyidik dan jaksa. Itu bukan kewenangan kami," katanya.
Thobi menegaskan bahwa kliennya hingga saat ini siap kapan saja jika penyidik membutuhkan untuk dimintai keterangan tambahan.
"Pasca pengembalian berkas, klien kami belum diperiksa lagi begitu pula dengan saksi mahkota," sebutnya.
Untuk saksi mahkota, menurut Thobi seharusnya diperiksa terlebih dahulu sebelum menetapkan tersangka Ira Ua karena dalam berkas dakwaan terdakwa Randy, diuraikan bahwa terdakwa bersama-sama dengan tersangka.
"Sebenarnya dari dulu Randy diperiksa terlebih dahulu karena akan bertentangan dengan KUHP pasal 168 karena Randy bisa mengundurkan diri sebagak saksi dari istrinya itu," sebutnya.
Untuk diketahui, berkas tersangka Ira Ua dilimpahkan oleh penyidik pada tanggal 27 Mei 2022. Setelan diteliti, Kamis (2/6) jaksa peneliti nyatakan berkas tidak lengkap (P18). Tujuh hari kemudian atau tanggal (9/6) jaksa mengirim petunjuk atau (P19). (r3/ito)