JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-DPR RI resmi mengesahkan lima Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk lima provinsi dalam rapat paripurna masa sidang V. Kelima RUU Provinsi itu di antaranya RUU Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Apakah RUU tentang Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau, Provinsi Jambi Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad yang menjadi pimpinan sidang paripurna, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6). “Setuju,” jawab para anggota dewan.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh 37 anggota dewan secara fisik, 167 hadir secara virtual, sehingga jumlah totalnya 208 anggota. Jumlah tersebut sudah dinyatakan memenuhi kuorum.
Dalam kesempatan ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengapresiasi langkah DPR RI yang mengesahkan lima RUU Provinsi menjadi Undang-Undang.
Menurut Tito, UU lima provinsi itu akan memudahkan pemerintah daerah dalam memberikan kepastian dan kekuatan bagi produk hukum turunannya.
“Seperti Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah kali ini karena undang-undang ini berdasarkan pada landasan konstitusi yang sah saat ini, yaitu pada sebab pihak yang telah membuat 5 RUU provinsi ditetapkan menjadi undang-undang,” pungkas Tito. (jpc/jpg)