Randy Menuju Tuntutan, Keluarga Minta Hukuman Maksimal

  • Bagikan
SEGERA DITUNTUT. Terdakwa Randy Badjideh saat ditahap duakan kepada jaksa penuntut umum pada Kjaksaan Negeri Kupang Maret 2022. (IST)

Sidang Tuntutan 13 Juli 2022

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID - Peradilan kasus dugaan tindak pidana pembuhan dengan terdakwa Randy Suhardy Badjideh alias Randy alias RB kini memasuki tahapan penuntut oleh jaksa penuntut umum (JPU). Sesuai rencana, sidang dengan agenda penuntutan digelar pertengahan Juli ini.

Perkara dengan korban Astri Manafe dan Lael Maccabee itu disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang sejak 11 Mei 2022 lalu. Perkara yang menjadi atensi publik itu, PN Kupang tidak tanggung-tanggung menurunkan sebanyak 5 orang hakim.

Perkara tersebut juga terkesan diistimewakan, hingga proses persidangan dilakukan secara tatap muka. Sedangkan persidangan lainnya dilakukan secara online karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

Selain itu, proses persidangan dikawal ketat pihak kepolisian Polresta Kupang Kota dibantu Polda NTT. Tidak saja di dalam ruang sidang namun hingga di jalan raya.

Animo masyarakat pun sangat tinggi untuk menyaksikan proses persidangan. Persidangan tersebut juga sempat terjadi insiden dan berbuntut adanya dugaan penghindaan terhadap profesi advokat hingga dilaporkan ke Polda NTT.

Serang menyerang di media sosial pun tidak dapat terhidarkan. Grub-grub facebook dijadikan tempat saling menghujat dan terjadi ujaran kebencian.

Pihak kepolisian juga menjadi instansi yang paling bertanggug jawab ketika aliansi melakukan demonstrasi berjilid-jilid.

Dorongan dan atensi berbagai pihak mulai dari Kapolri, DPR RI, Gubernur dan DPRD NTT serta pengacara ternama, artis tanah air pun angkat bicara. Berkas perkara pun sempat bolak balik dari jaksa peneliti ke penyidik. Berkat kerja keras penyidik akhirnya berkas tersebut dinyatakan lengkap dan adanya penambahan tersangka baru.

Keterlibatan Irawaty Astana Dewi Ua yang adalah istri terdakwa dalam kasus pembunuhan ibu dan anak ini menjadi menarik karena publik terus menanti peran dan keterlibatannya.

Tersangka Randy dalam kasus tersebut dikenakan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 80 Ayat (3) dan (4) Jo Pasal 76C, Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.

Berdasarkan pasal dan fakta persidangan, JPU diberikan waktu untuk menyusun tuntutannya yang direncanakan akan dibacakan pada persidangan lanjutan yang akan berlangsung pada tanggal 13 Juli 2022 mendatang.

Randy juga didampingi belasan penasehat hukumnya yang diketuai Yance Thobias Mesak. Ia diberikan perlindungan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku agar bisa mendapat hak hukumnya.

Persidangan ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Kupang Wari Juniati dan anggota hakim Y. Teddy Windiartono, Reza Tyrama, A A. Gde Oka Mahardika dan Murthada Mberu itu terungkap fakta selama korban masih hidup hingga ditemukan membusuk di lokasi proyek SPAM Kali Dendeng akhir Oktober 2021.

Selain itu, ada juga keterangan saksi yang dibantah tersangka karena dinilai tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya.

Apakah JPU akan menuntut sesuai ancaman hukuman dalam pasal yang dikenakan? Masih dalam tanda tanya, namun pihak keluarga korban meminta agar pelaku atau terdakwa dituntut hukuman mati karena perbuatanya tidak manusiawi.

Permintaan tersebut disampaikan kuasa hukum korban, Adhitya Nasution menjelang agenda penuntutan pada persidangan berikutnya.

Ia berharap Jaksa bisa menuntut pelaku dengan hukuman yang maksimal atau hukuman mati. Ia dan keluarga meyakini fakta dan bukti-bukti yang ada majelis hakim akan memutuskan sesuai tuntutan.

"Kita yakin majelis hakim akan menjatuhkan hukuman mati kepada pelaku karena pelaku melakukannya secara terstruktur dan tidak adanya rasa penyesalan dari terdakwa RB," katanya.

Disebutkan, hukuman mati sangatlah pantas dan bukti adanya keadilan dalam proses peradilan Indonesia khususnya di kota Kupang. "Majelis hakim tentunya akan menjatuhakan amar putusan yang adil kepada korban dan keluarga," harapnya.

Yance Thobias Mesak kuasa hukum terdakwa secara terpisah menyebut sebagai pengacara akan mematuhi apa yang menjadi tuntutan dari jaksa karena hal itu menjadi kewenangan dari jaksa.

Tetapi, kata Yance, untuk memberikan rasa keadilan dan hak hukum yang ada pihaknya akan melakukan pembelaan sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

Kami pasti akan memberikan pembelaan terhadap tuntutan jaksa sesuai dengan fakta persidangan," sebutnya. (r3/ito)

  • Bagikan