PT TASPEN Sampaikan Ketentuan Penyaluran Gaji Ke-13 Bagi Pensiunan

  • Bagikan
ILUSTRASI. Gedung PT TASPEN (Persero). (FOTO: Dok. PT TASPEN/JPNN.com)

JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengalokasikan dana untuk penyaluran gaji ke-13 bagi para ASN maupun para pensiunan. Total dana yang dialokasi senilai Rp 35,5 triliun, dan gaji ke-13 ini mulai dicairkan mulai 1 Juli 2022.

Khusus para pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, PT TASPEN pun sudah siap untuk menyalurkan pembayaran gaji ke-13 tersebut mulai 1 Juli 2022 sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagaimana pernyataan tertulis PT TASPEN di Jakarta, Kamis (30/6), penyaluran gaji ke-13 ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/PMK.05/2022 tentang Pemberian Tunjangan hari raya dan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2022.

Besaran gaji ke-13 tahun 2022 ini didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni Tahun 2022, terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Gaji ke-13 pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lain, kecuali dikarenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

Bagi penerima pensiun Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pada Juni 2022 atau sebelumnya yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan di atas 17 Juni 2022, maka gaji ke-13 tahun 2022 dibayarkan mulai 4 Juli 2022.

Sementara bagi aparatur negara sekaligus sebagai pensiunan atau sebaliknya pensiunan sekaligus sebagai aparatur negara, maka gaji ke-13 yang dibayarkan hanya satu kali yang nilainya paling besar.

Kemudian, bagi aparatur negara sekaligus sebagai penerima pensiun janda atau duda maupun sebagai penerima tunjangan janda atau duda, maka gaji ke-13 dibayarkan pada keduanya yaitu sebagai aparatur negara dan penerima pensiun janda atau duda maupun sebagai penerima tunjangan janda atau duda.

Bagi pensiun sendiri sekaligus sebagai penerima pensiun janda atau duda maupun penerima tunjangan janda atau duda, maka gaji ke-13 dibayarkan pada keduanya yaitu sebagai pensiun sendiri dan sebagai penerima pensiun janda atau duda maupun sebagai penerima tunjangan janda atau duda.

Selanjutnya, kepada para pensiun janda atau duda sekaligus sebagai penerima tunjangan, maka gaji ke-13 dibayarkan pada keduanya, yaitu sebagai pensiun janda atau duda dan sebagai penerima tunjangan.

Bagi PNS dan pejabat negara yang pensiun terhitung mulai 1 Juli 2022 dan seterusnya, maka pembayaran gaji ke-13 dilakukan oleh instansi tempat bernaung.

TASPEN memastikan pembayaran gaji ke-13 tidak dikenakan biaya apapun dan mengimbau kepada para pensiunan untuk tetap berhati-hati dan waspada terhadap segala bentuk penipuan dan tindakan kriminal yang mengatasnamakan PT TASPEN (Persero). (ant/dil/jpnn)

  • Bagikan