DPRD Kota Kupang Pertanyakan Kehadiran Wawali di Sidang LKPj, Begini Jawaban Herman Man

  • Bagikan
PARIPURNA. Wawali Kota Kupang, dr. Hermanus Man menyikapi pertanyaan anggota DPRD Kota Kupang, Tellend Daud terkait status kehadiran wawali dalam sidang Paripurna Rekomendasi Pansus LKPj, Kamis (30/6) lalu. (FOTO: FENTI ANIN/TIMEX)

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Sidang Paripurna DPRD Kota Kupang dengan agenda Laporan Hasil Rekomendasi Pansus LKPj Tahun 2021 yang berlangsung Kamis (30/6) lalu, sempat diwarnai pertanyaan terkait status kehadiran Wakil Wali (Wawali) Kota Kupang, Herman Man dalam sidang itu.

Anggota DPRD Kota Kupang dari Fraksi Partai Golkar, Tellendmark Daud meminta kejelasan status dan surat yang diberikan Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang terkait status kehadiran Wawali Kota Kupang dalam paripurna yang berlangsung di ruang sidang utam kantor DPRD Kota Kupang, Kamis (30/6).

Tellendmark menanyakan, jika kehadiran Wawali Herman Man hanya untuk mengikuti paripurna penyampaian rekomendasi Pansus dan pemandangan akhir fraksi-fraksi, lalu bagaimana dengan tahapan selanjutnya?

"Karena setelah dua agenda paripurna ini, akan ada agenda lanjutan. Sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan pemerintah di daerah dan PP Nomor 13 Tahun 2019, Permendagri Nomor 18 Tahun 2020, disitu tersebut dengan jelas, Paripurna harus dihadiri kepala daerah. Jika wali kota berhalangan, maka harus bersurat agar didelegasikan kepada Wakil Wali Kota," jelasnya.

Tellend menuturkan, jika sesuai surat yang diberikan, Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore menunjuk Wawali untuk mewakili wali kota melaksanakan tugas-tugas kepala daerah selama masa sidang 2 sampai selesai. "Artinya kehadiran Wawali bukan hari ini saja," katanya.

Sementara agenda penting persidangan, lanjut Tellend, masih ada tentang pembahasan Perda, dimana di dalamnya terdapat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang tujuannya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.

"Kemudian nanti ada pembahasan tentang anggaran yang dipakai pada tahun 2021, yang nantinya akan menjadi salah satu rujukan perencanaan dan pembahasan anggaran di tahun anggaran berjalan dan tahun anggaran yang akan datang atau tahun 2023," tuturnya.

Selain itu, lanjut Tellend, ada juga utang-utang pemerintah terhadap pihak ketiga yang harus dianggarkan pada tahun anggaran perubahan. "Bagaimana kalau tidak bisa membahas, karena kewenangan Wakil Wali Kota hanya sebatas hari ini, sementara agenda ke depan ini sangat penting karena ada hal-hal yang kita bahas untuk kepentingan masyarakat termasuk utang, misalnya rumah jabatan Wali kota Kupang," urainya.

"Sehingga, pada rapat paripurna yang bermartabat ini, saya butuh kepastian terhadap posisi wakil wali kota. Kalau tidak maka kita lanjutkan nanti saja. Kalau memang Wali Kota Kupang tidak mau bertanggung jawab terhadap penggunaan anggaran tahun 2021, maka percuma juga kita hadir di sini, sedangkan ada surat yang ditujukan kepada DPRD yang menunjuk Wakil Wali Kota menggantikan tugas wali kota karena sementara berada di luar daetah," tambahnya.

Tellend menambahkan, yang paling penting adalah DPRD harus segera bertemu wakil pemerintah pusat di daerah, dalam hal ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT untuk menjelaskan bahwa Wali Kota Kupang sudah berhalangan dalam mengikuti persidangan.

"Badan Musyawarah telah menetapkan jadwal persidangan 2 sampai dengan 5 Agustus, jika dinamika persidangan sekarang ini sampai dengan akhir Agustus, maka tentunya masa jabatan Wali Kota Kupang pun sudah berakhir," terangnya.

Dengan demikian, sambung Tellend, DPRD Kota Kupang harus segera menyurati Gubernur NTT terkait dengan persoalan ini, bahwa Wali Kota berhalangan sampai dengan waktu yang tidak ditentukan.

"Maka DPRD meminta atau menyurati Pemerintah Provinsi NTT agar memberikan surat yang memberikan kewenangan penuh untuk penyelenggara pemerintah dan menjalankan roda pemerintahan dijalankan oleh Wakil Wali Kota Kupang. Ini agar semua kebutuhan masyarakat bisa diakomodir di lembaga yang terhormat ini," tegasnya.

Menyikapi pertanyaan legislator Kota Kupang itu, Wawali, dr. Hermanus Man, mengatakan, tentunya delegasi wewenang ada aturan undang-undang yang mengatur. "Sejauh mana kewenangan saya, tentunya harus sesuai dengan surat. Saya bukan diberikan wewenang tetapi ditunjuk melalui surat. Tetapi demi kepentingan rakyat, saya hadir disini untuk mengikuti dua paripurna saja, yaitu penyampaian rekomendasi pansus dan pemandangan akhir fraksi-fraksi. Selanjutnya urusan DPRD, saya tidak bertanggung jawab," tegas Wawali Herman Man. (r2)

Editor: Marthen Bana

  • Bagikan