Agus Pinto Lapor Penyebar Informasi dari WAG DPRD Belu ke Badan Kehormatan

  • Bagikan
LAPOR BK. Agus Pinto saat menyerahkan berkas laporan ke Ketua DPRD Belu, Jeremias Manek Seran Junior di ruang kerja Ketua DPRD setempat, Senin (4/7). (FOTO: PETRUS USBOKO/TIMEX)

ATAMBUA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Anggota DPRD Kabupaten Belu dari Partai Gerindra, Agus Pinto, melaporkan sejawatnya sesama wakil rakyat ke Badan Kehormatan (BK) DPRD setempat, Senin (6/7).

Agus menempuh langkah ini karena dia menduga oknum anggota DPRD Belu diduga telah menyebarkan isi percakapan di WhatsApp Grup (WAG) DPRD Kabupaten Belu. Agus tak terima karena isi percakapan dari WAG yang ia kirim itu bocor keluar.

Padahal menurut Agus Pinto, semestinya informasi tersebut cukup dikonsumsi sesama anggota DPRD saja, tidak perlu harus disebar atau bocor ke publik. Agus Pinto datang ke kantor DPRD Belu tidak sendirian. Ia didampingi anggota Forum Komunikasi Pejuang Timor-Timur (FKPTT) Kabupaten Belu.

Agus Pinto kepada TIMEX, Senin (6/7), mengatakan bahwa laporan yang disampaikan kepada BK DPRD Belu melalui pimpinan dewan tersebut terkait dugaan kasus hukum pidana pencemaran nama baik yang melibatkan dirinya dengan pelapor Fanus Atok. Karena itu, lanjut Agus, ia melaporkan pelaku penyebar agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

"Beberapa saat lalu, saya dilaporkan ke polisi karena mencemarkan nama baik saudara Fanus Atok, dan telah mendapatkan surat panggilan polisi. Memang, selama ini saya diam, maka hari ini saya mau bicara bahwa apa yang saya muat di grup WA DPRD Belu adalah murni aspirasi rakyat," jelasnya.

Agus menegaskan, sebagai anggota DPRD, ia juga mempunyai hak untuk mengadu ke BK DPRD terkait penyebaran percakapan WA di grup DPRD Belu.

Agus yang ketika dikonfirmasi media ini, terkait siapa anggota DPRD yang dilaporkan, Agus tak menjawab. Ia beralasan BK DPRD bisa mempelajari bukti yang telah disertakan dalam laporan tersebut.

Berdasarkan hasil penelusuran media ini, anggota DPRD Belu yang dilaporkan oleh Agus Pinto ke BK adalah Nini Atok yang tak lain adalah anak dari Fanus Atok sendiri.

Ketika hal ini dikonfirmasi ke Nina Atok, yang bersangkutan mangaku tidak ingin ambil pusing. Nini mengaku belum mengetahui bahwa dirinya di laporkan ke BK.

Nini mengatakan, saat ini kepentingan masyarakat jauh sangat lebih penting, dibadingan saling lapor antara sesama anggota DPRD. “Saya urus saja masyarakat di dapil saya, kepentingan masyarakat masih sangat penting, disabilitas, pemekaran desa, pupuk pertanian, akses jalan, air minum. Semua ini menurut saya lebih sangat penting,” tegasnya.

Nini menegaskan, silakan Agus Pinto melakukan pengaduan, baik itu ke BK maupun polisi. "Itu urusan Agus Pinto, sebagai warga negara, itu haknya," kata Nini.

Saat ditanya soal mempublikasi pesan WhatsApp Agus Pinto dalam group DPRD Belu New, Nini mengaku bahwa, anak siapa yang tidak merasa sakit hati kalau bapaknya dituduh membunuh seseorang.

“Saya anak kandung Fanus Atok. Saya anggota DPRD Belu aktif. Disaat ada tuduhan dalam group tentang bapak saya, saya wajib sebagai anak untuk menanyakan hal itu ke orang tua saya. Apakah saya ada publikasi ke media, apa saya ada tulis di facebook atau kirim ke siapa? Sama sekali tidak ada. Lalu menuduh saya publikasi, silakan Pak Agus buktikan itu,” ungkap Nini yang juga politikus Partai Amanat Nasioanal (PAN) itu.

Terpisah, Ketua DPRD Belu, Jeremias Manek Seran Junior ketika dikonfirmasi TIMEX, Senin (6/7) membenarkan adanya laporan Agus Pinto terhadap anggota DPRD Belu, Nini Atok.

Dikatakan, laporan yang telah diterima tersebut akan dicermati dan dipelajari sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur. Jika memenuhi unsur akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. "Laporan ini kita pelajari dulu baru kita tentukan sikap untuk menindaklanjuti laporannya," kata Jeremias. (mg26)

Editor: Marthen Bana

  • Bagikan