DPR dan Kemendagri Sepakti PKPU Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu

  • Bagikan
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia. (FOTO: Dok. DPR RI)

JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengatakan, Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu telah mendapat persetujuan dari Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Saat membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, (7/7), Doli Kurnia menyebutkan, Komisi II DPR meminta KPU menggunakan data administrasi kependudukan serta data desa, kelurahan, dan kecamatan terbaru, termasuk tiga provinsi baru hasil pemekaran daerah otonom baru (DOB) Papua, dari Kemendagri.

Hal itu agar bisa menjadi basis data utama dalam verifikasi keanggotaan serta kepengurusan partai politik peserta Pemilu 2024. “Komisi II DPR juga meminta KPU agar Sistem Informasi Parpol (Sipol) dapat menjamin sistem keamanan data dan perlindungan data pribadi dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta pemilu,” katanya.

Menurutntya, Komisi II DPR meminta KPU untuk tidak hanya memberikan akses pembacaan data Sipol kepada Bawaslu, melainkan juga memberikan akses seluas-luasnya kepada lembaga pengawas pemilu itu dalam mengawasi verifikasi parpol calon peserta pemilu.

Hal tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 180 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dimana di ayat (1) disebutkan “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi partai politik calon peserta pemilu yang dilaksanakan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota”.

Dalam RDP tersebut, Ketua KPU RI Hasyim Asyari menjelaskan rancangan PKPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu belum ada perubahan signifikan dibandingkan PKPU terkait sebelumnya. Kecuali tiga kategori parpol berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Rancangan PKPU tersebut, menurut Hasyim, juga mengatur soal Sipol pada Pasal 142 dan Pasal 143. Dalam pasal 142 Rancangan PKPU tersebut menyebutkan, “KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan parpol calon peserta pemilu menggunakan Sipol dalam melakukan pendaftaran, verifikasi, penetapan parpol peserta pemilu.” Sedangkan di Pasal 143 berbunyi, “KPU memberikan akses pembacaan data Sipol kepada Bawaslu.”

Hasyim menjelaskan, rancangan PKPU tersebut juga mengatur soal Sipol berkelanjutan serta penetapan parpol dalam keadaan bencana alam. (jpc/jpg)

  • Bagikan