KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Ketua Komisi V DPRD NTT, Yunus Takandewa menegaskan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT agar tidak berlarut-larut dalam proses mendefinitifkan jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadis P dan K) NTT. Pasalnya, kewenangan pelaksana tugas dalam memutuskan dan menyelesaikan persoalan pendidikan di NTT itu terbatas.
Menurutnya persoalan pendidikan sangatlah kompleks sehingga membutuhkan pejabat defenitif untuk menyelesaikan persoalan kependidikan. "Jabatan tersebut sangat strategis dan berhubungan dengan nasip serta hak hidup banyak orang maka jabatan tersebut sebenarnya tidak boleh Plt berlama-lama karena akan berpengaruh kepada pencapaiannya," ujarnya.
Politikus PDIP NTT itu menegaskan, siapa pun pejabat yang ditunjuk menempati jabatan Kadis Pendidikan, harus mengevaluasi stafnya setiap bulan agar dapat mengetahui pencapaian kinerja.
"Kita kerja di dinas pendidikan harus ada target-target pencapaiannya, kalau bawahannya kerja tidak becus, maka dampaknya kepada pimpinan. Siapa pun pejabat harus rubah pola kerja," sebutnya.
Yunus juga membeberkan persoalan yang kini menjadi perhatian dan urgen yang harus diselesaikan secepatnya oleh pejabat defenitif, yakni masalah kesejahteraan, pembayaran tunjangan kinerja, mendefinisikan 62 jabatan kepala sekolah yang masih Plt hingga saat ini.
Selain itu, kata Yunus, masalah lainnya adalah pembayaran gaji guru SLB, sertifikasi guru, dan kebutuhan lainnya. Ini semua harus diselesaikan karena wilayah NTT sangat luas dengan berbagai karakter. Hak bagi tenaga kependidikan wajib diselesaikan sehingga bisa membantu mendorong mutu pendidikan NTT.
"Kalau pejabat defenitifnya sudah selesai cuti, maka tugas utamanya adalah mengevaluasi dan harus ada punishment atau komitmen kerja harus dibangun agar bisa bereskan semua masalah pendidikan yang tengah menjadi pergumulan bersama," tandasnya.
"Selama ini, ada Plt tapi jabatan Plt ini kan kewenangannya terbatas sehingga ketika selesai masa cuti, kadis defenitif mesti lebih efektif lagi dalam menjalankan tugasnya secara maksimal," tambahnya.
Kepala Dinas P dan K NTT, Linus Lusi ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa dirinya telah kembali aktif terhitung, Rabu (6/7), karena telah selesai masa cutinya. "Hari ini (Selasa) masa cuti selesai jadi besok (Rabu, 6/7) sudah masuk," katanya.
Kepala Badan Kepegawaian (BKD) NTT, Henderina S. Laiskodat yang ditunjuk sebagai Plt. Kepala Dinas P dan K NTT ketika dikonfirmasi terkait ketiga pejabat eselon II yang selesai masa cutinya itu enggan merespon.
Plt Sekda NTT, Yohanna Lisapay juga tidak merespon ketika ditanya terkait nasib ketiga pejabat yang sempat dinonjob akibat kinerja rendah.
Untuk diketahui, ketiga pejabat Eselon II di Pemprov NTT, yakni Linus Lusi (Kepala Dinas P dan K), Djamaludin Ahmad (Kapala Dinas Sosial), Petrus Seran Tahuk (Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah NTT) dicutikan selama tiga bulan terhitung awal Mei - 5 Juli 2022 oleh Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL). Mereka dicutikan karena sejumlah alasan, salah satunya terkait kinerja. (r3)