Yakin Randy yang Habisi Nyawa Astri dan Lael, JPU Tuntut Hukuman Mati

  • Bagikan
HADIRI SIDANG. Keluarga dan aliansi pengawal kasus pembunuhan Astri-Lael tengah menyaksikan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Randy Badjideh di PN Kelas 1A Kupang, Senin (18/7). (FOTO: INTHO HERIZON TIHU/TIMEX)

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Peradilan kasus dugaan tindak pidana pembunuhan dengan terdakwa Randy Suhardi Badjideh alias Randy alias RB kembali digelar Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, Senin (18/7).

Sidang pembacaan putusan ini semestinya dihelat pekan sebelumnya, namun terpaksa hakim menunda sidang dengan agenda penuntutan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap membaca tuntutan tersebut. Jaksa kemudian meminta hakim untuk dapat meunda sidang, dan baru dihelat hari ini, Senin (18/7).

Sidang berlangsung di Ruang Cakra, dipimpin Hakim Ketua, Wari Juniati didampingi hakim anggota, yakni Y. Teddy Windiartono, Reza Tyrama, A. A. Gde Oka Mahardika, dan Murthada Mberu.

Perkara dengan Nomor 80/Pid.B/2022/PN Kpg tertanggal 25 April 2022 dihadiri tim JPU masing-masing, Herman R. Deta, SH., Mawardi, Herry C. Franklin, SH., Jonathan S. Limbongan, SH., dan Sisca Gitta Rumondang, SH.

Dalam amar tuntutannya, JPU menjerat terdakwa pembunuhan ibu dan anak ini, dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 338 KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 80 Ayat (3) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati.

JPU, Herry C. Franklin, saat membacakan tuntutannya mengurai kronologis kejadian mulai dari komunikasi dengan korban untuk bertemu hingga pembunuhan dan menguburkan jenazah kedua korban.

"Sekitar pukul 09.00 wita, pelaku mencekik dan membackup korban Astri Manafe hingga mati lemas. Label yang saat itu di pangkuan Astri jatuh ke bawah. Setelah memastikan Astri meninggal baru Randy mengangkat dan membekap Lael sehingga meninggal dunia," katanya.

Herry menyebutkan, hal tersebut didukung dengan keterangan saksi ahli forensik RSB Titus Uly Kupang, dr. Hasa Buan serta JPU mengabaikan keterangan terdakwa. Setelah kedua korban meninggal barulah Randy memindahkan jenazah ke belakang mobil Rush.

Setelah membunuh, terdakwa lalu bergerak meninggalkan TKP menuju rumahnya yang beralamat di Kelurahan Alak Kota Kupang. Dalam perjalanan, terdakwa terlebih dahulu membeli kantong plastik berukuran besar lalu melanjutkan perjalanan ke rumah.

"Sesampainya di rumah ia memasukan kedua jenazah ke dalam kantong plastik yang dibelinya lalu dimasukan lagi ke dalam mobil lalu ia masuk menggantikan pakaian. Setelah itu, ia mengendarai mobil itu dan parkir di BPK dan pulang ke rumah menggunakan motor Honda Beat," jelasnya.

Dari rangkaian kronologis tersebut, JPU menegaskan bahwa terdakwa Randy-lah yang membunuh Lael Maccabee setelah memastikan Astri meninggal akibat dicekik dan dibakap oleh terdakwa.

"Bahwa benar terbukti Lael Maccabee dibakap dan meninggal mati lemas setelah korban Astri Manafe dicekik," tegasnya.

Sebelumnya Randy menerangkan bahwa perbuatanya itu dilancarkan ketika melihat Astri Manafe mencekik anak biologisnya itu sehingga ia spontan mencekik Astri. (r3)

Editor: Marthen Bana

  • Bagikan