KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) telah berakhir pada 30 Juni 2022. Khusus KPP Pratama Kupang, terdapat 699 wajib pajak (WP) yang mengikuti PPS.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 232 WP mengikuti PPS kebijakan satu, sedangkan yang mengikut PPS kebijakan dua sebanyak 631 WP.
Kepala KPP Pratama Kupang, Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (18/7) menjelaskan, total tebusan dari program pengungkapan sukarela itu, sebesar Rp 75,52 miliar. Dari tebusan itu, yang mengikuti kebijakan satu mencapai Rp 7,15 miliar, sementara kebijakan dua senilai Rp 68,37 miliar. "Total harta bersih mencapai Rp 665,43 miliar yang diungkap oleh WP dengan tebusan PPh," bebernya.
Program PPS ini, kata Ayu, bisa dibilang sukses. Khusus di KPP Pratama Kupang, wajib pajak begitu antusias, dimana seminggu terakhir program pengungkapan sukarela banyak wajib pajak yang datang.
Ayu mengatakan, PPS memang antusias diikuti WP, karena data yang ada bisa diklarifikasi oleh wajib pajak. Jika data yang diberikan benar, maka wajib pajak memiliki dua pilihan, pertama, pembetulan data atau ikut PPS.
Ayu menjelaskan, ada juga wajib pajak yang walaupun mengkonfirmasi datanya benar, tetapi melakukan pembetulan data.
"Selanjutnya setelah PPS, kami akan menjndaklanjuti data tersebut atas wajib pajak yang tidak ikut PPS. Kalau sudah pembetulan dan sudah sesuai, maka akan di-close, tapi kalau yang belum maka kita tindaklanjuti," ungkapnya.
Menurut Ayu, PPS memang merupakan pilihan. Terkadang wajib pajak lupa melaporkan, tetapi penghasilannya sudah dilaporkan semua, hanya perlu untuk membetulkan SPT-nya agar clear. "Kalau PPS memang tidak diberikan target dari pusat, tetapi data yang dikirim oleh kantor pusat semuanya ditindaklanjuti, dikirim ke wajib pajak," tambah Ayu.
Ayu menambahkan, sosialisasi SPT Tahunan juga selalu disampaikan, bekerja sama dengan semua stakeholder, misalnya Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi NTT, Real Estate Indonesia (REI) NTT, termasuk yang paling penting dengan pemerintah.
Ayu mengaku, pada dasarnya data yang digunakan, jika tidak bisa dibuktikan dengan data, maka ditindaklanjuti dengan pemeriksaan untuk ditetapkan pajaknya berapa, tetapi jika wajib pajak tidak setuju maka bisa mengajukan keberatan.
"Tetapi sebelum masuk ke tahapan pemeriksaan tentunya kita akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu. Jika wajib pajak keberatan dengan data yang ada, maka bisa lakukan klarifikasi dan pembetulan," jelasnya.
Ayu melanjutkan, KPP Pratama Kupang sendiri, ditargetkan memberikan pendapatan pajak pada tahun 2021 sebesar Rp 1,337 triliun. Yang sudah tercapai berjumlah Rp 1,322 triliun. "Sementara APBN yang turun ke pemerintah kabupaten dan kota bahkan pemerintah provinsi jauh lebih besar dengan apa yang diberikan dari pajak. Karena itu, kami berharap agar adanya dukungan penuh dari pemerintah, baik pemerintah kabupaten, kota, dan Provinsi NTT," tandasnya. (r2)
Editor: Marthen Bana