ENDE, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ende terancam ambruk karena tergerus abrasi akibat hempasan gelombang pasang beberapa waktu lalu.
SPBUN yang terletak di Kelurahan Paupanda, Kecamatan Ende Selatan tersebut jika tidak segera ditanggulangi, dipastikan akan ambruk jika ada gelombang pasang besar berikutnya.
Menyingkapi hal ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende telah mengalokasikan anggaran senilai Rp 200 juta dalam rangka penanganan terhadap ancaman abrasi tersebut.
Anggota DPRD Ende, Vinsensius Sangu yang dikonfirmasi terkait alokasi anggaran ini membenarkan. Menurutnya, DPRD sudah menyetujui anggaran untuk penanganan SPBUN yang terletak di Kelurahan Paupanda tersebut.
"Kami dari Badan Anggaran telah melakukan pembahasan dan telah menyetujui. Anggaran tersebut adalah anggaran sebelum perubahan," kata politikus PDI Perjuangan ini saat ditemui di Kantor DPRD Ende, Rabu (20/7). "Persetujuan terhadap alokasi anggaran tersebut dilakukan saat Rapat Badan Anggaran pada Selasa (19/7)," jelasnya.
Vinsensius menyebutkan, usulan untuk melakukan perbaikan dalam rangka penanganan abrasi setelah pihak Dinas Perikanan bersama DPRD Ende melihat secara langsung kondisi SPBU Nelayan itu. "Memang kondisi sangat parah. Kami berharap agar nantinya segera ditanggulangi mengingat kondisi sangat memprihatinkan," katanya.
Pantauan TIMEX sebelumnya, terlihat area pesisir dekat pantai sudah tergerus air sekitar 20 meter. Gerusan terjadi disepanjang SPBUN. Dan lubang menganga terlihat disepanjang SPBUN itu.
Sebagian area SPBUN juga seperti tergantung karena dihantam gelombang laut. Begitu juga area keluar SPBUN nyaris ambruk dan terpuruk.
Guna menghindari hantaman air laut, pihak pengelola, dalam hal ini Koperasi Pegawai Negeri (KPN) memberi pagar dengan seng disepanjang pesisir. Karena jika tidak maka dipastikan air akan memasuki area SPBUN. Terlihat toilet SPBUN juga tidak bisa digunakan karena fondasinya sudah tergantung.
SPBUN ini diresmikan pada November 2018 lalu dan berlokasi di area Kantor Dinas Perikanan Kabupaten Ende. Lokasi tersebut menggunakan tanah milik Dinas Kelautan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Pengelolaan SPBUN ini dipercayakan kepada KPN, dimana hasilnya dibagi 50 persen untuk Pemkab Ende, 40 persen kepada KPN sebagai pengelola, dan 10 persen disetor ke Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi NTT sebagai pemilik tanah. (Kr7)
Editor: Marthen Bana