BA'A, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Perilaku ibu ini --jika terbukti-- tak pantas ditiru. Bagaimana tidak, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kabupaten Rote Ndao, diduga tega membunuh anak kandungnya, Jumat (15/7).
Mirisnya lagi, ketika anak ini meninggal akibat cekikan, sang ibu dengan teganya membuang bayi malang itu di hutan lalu membuat laporan polisi telah kehilangan anak. Laporan polisi itu bernomor: LOH/15/VII/2022/Sek.RB. Tersangka ini melaporkan anaknya hilang dengan menyertakan ciri-ciri anaknya.
IRT tersebut berinisial AA. Saat ini AA berusia 42 tahun. Akibat perbuatan ibu AA ini, Polres Rote Ndao telah menetapkan status tersangka kepadanya karena diduga telah melakukan tindakan pembunuhan terhadap anaknya, MYN, yang saat ini berusia dua tahun.
Terkuaknya perilaku tak berperikemanusiaan sang ibu ini ketika aparat Polres Rote Ndao melakukan penyelidikan terhadap kasus ini termasuk memeriksa empat orang saksi yang diduga mengetahui peristiwa ini.
Dua dari empat orang saksi yang ikut diperiksa adalah mereka yang pertama kali menemukan sesosok bayi tak bernyawa di Hutan Meondolak yang berjarak sekira satu kilometer dari rumah ibu AA, di wilayah RT 008/RW 004, Dusun Inggumurik, Desa Mbueain, Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao.
Hal ini dipaparkan Kapolres Rote Ndao, AKBP I Nyoman Putra Sandita saat menggelar konferensi pers, di lobi Mapolres Rote Ndao, Jumat (22/7). "Tersangka (Pembunuh bayi, Red) merupakan ibu kandung korban sendiri berinisial AA," sebut Kapolres AKBP I Nyoman Putra Sandita.
Dalam penjelasannya, Kapolres Nyoman Putra menguraikan, kasus tak terpuji ini terjadi pada Jumat (15/7) lalu, sekira pukul 13.00 Wita. Lokasi kejadian di rumah pelaku di Dusun Inggumurik, Desa Mbueain.
Dari proses penyelidikan hingga penyidikkan, Kapolres Nyoman menjelaskan bahwa sebelum korban MYN dibunuh ibu kandungnya, sang ibu AA sempat memberi sarapan pagi kepada anaknya.
Hanya saja, saat menyuapi sang anak, ibu AA ini juga meneguk minuman keras (Miras) jenis sopi. Miras sopi itu diisi dalam satu botol air kemasan/mineral ukuran sedang. "Jadi sambil menyuapi anak, ibu ini juga sambil meneguk sopi," kata Kapolres.
Saat itu, lanjut Kapolres Nyoman, si ibu meneguk miras itu tak sendirian. Ia bersama dua orang lainnya. Kedua orang inilah yang kemudian dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus ini. Dua orang saksi itu, sebut Kapolres Nyoman, berinisial EP dan RN.
Setelah habis menenggak miras itu, kedua saksi, yakni EP dan RN pulang ke rumah masing-masing, sekira pukul 09.00 Wita, Jumat (15/7). Berselang beberapa saat, kata Kapolres, datang seorang saksi lain, yakni GA. Saksi ini datang dengan maksud membeli ikan lele yang dijual saksi DN di rumah tersangka AA.
"Setelah konsumsi miras, tersangka beristirahat siang. Sekira pukul 12.00 Wita siang, korban rewel dan minta dibuatkan teh dengan memanggil-manggil mamanya yang hampir tertidur karena pengaruh miras," jelas Kapolres.
Karena dipanggil sang anak, ibu AA ini bangun dan menemui anaknya. Si ibu ini menemui anaknya yang saat itu sedang bermain di ruang tengah rumah mereka. Rupanya sang ibu AA ini tersalut emosinya karena saat tiba, ia melihat tumpahan gula pasir di lantai yang diduga ditumpahkan oleh korban MYN.
Entah setan apa yang sudah merasuki sang ibu, tanpa pikir panjang, ia berjongkok lalu merangkul korban dari arah belakang. Tangan si ibu dengan kuat merangkul tubuh anaknya, lalu mencekik sambil menjepit sekuat tenaga menggunakan kedua kakinya.
Cekikan itu diduga membuat korban kesulitan bernapas sehingga akhirnya meninggal dunia. "Karena korban sudah meninggal, tersangka langsung menggendong keluar dari pintu belakang lalu berjalan sampai ke Hutan Meondolak. Di hutan itu, tersangka membuang korban dengan posisi terlentang, tidak menggunakan celana dan hanya menggunakan baju kaos bola berwarna biru," sebut Kapolres Nyoman.
Setelah membuang jasad korban di hutan, ibu AA ini lalu melapor ke polisi dengan aduan anak hilang. Rupanya sang ibu ingin mengelabui orang lain agar perbuatannya tak terendus. Nyatanya, korban ditemukan dalam kondisi tak bernyawa tiga hari setelah dibuang, yakni pada Senin (18/7).
Menurut Kapolres Nyoman, korban ditemukan Senin (18/7) siang sekira pukul 14.30 Wita. Yang menemukan jasad korban adalah saksi DN bersama 3 orang saksi lainnya. Para saksi ini menemukan korban ketika mencium aroma tak sedap dari dalam hutan tersebut.
"Hari Senin (18/7) pukul 14.30 Wita, ada dua orang saksi yang mencium bau kurang enak. Mereka kemudian mengcek sumber bau tersebut, ditemukanlah korban terbaring. Jadi memang seolah-olah dibuat korban ini meninggal wajar. Jaraknya kira-kira satu kilometer dari rumah," jelasnya.
"Kami, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi. Yang pertama dua orang, kemudian dua orang. Si tersangka ini membuat alibi bahwa korban ini hilang, sejak hari Jumat (15/7) siang," tutur Kapolres Nyoman.
Mengenai ancaman hukuman, Kapolres Nyoman mengatakan, ancaman hukuman untuk kasus seperti ini dipidana penjara setinggi-tingginya dua puluh tahun. (*)
Penulis: Max Saleky
Editor: Marthen Bana