KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Komisi III DPRD Provinsi NTT memutuskan untuk berhenti membahas transaksi surat utang jangka menengah atau Medium Terms Notes (MTN) oleh Bank NTT dengan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance).
Ketua Komisi III DPRD NTT, Jonas Salean, mengatakan, pembahasan masalah ini tidak akan dilanjutkan. Menurutnya, hal ini patut dihentikan setelah Direksi Bank NTT memenuhi undangan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III, dan telah menjelaskan persoalan ini secara lengkap. Bahkan terkait dana Rp 50 miliar yang sebelumnya dianggap hilang itu kini tengah ditangani oleh kurator pasca PT. SNP dinyatakan pailit.
"Untuk persoalan MTN sudah selesai. Tindak lanjutnya tinggal sekarang sesuai penjelasan BPK uangnya itu sudah ada di tangan kurator karena perusahaan ini dinyatakan pailit," kata Jonas setelah mendengar penjelasan Direksi Bank NTT dalam RDP yang berlangsung di ruang rapat Komisi III DPRD NTT, Selasa (26/7). Hadir dalam RDP itu, Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Harry Alexander Riwu Kaho bersama para direksinya juga Asisten III Setda NTT, Samuel Halundaka.
Pada RDP sebelumnya, Komisi III DPRD NTT membenarkan adanya temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTT mengenai hilangnya dana Rp 50 miliar. Namun ketika RDP bersama manajemen Bank NTT, Jonas menyatakan, pihaknya menerima laporan Direksi Bank NTT, dimana kurator yang mengurus persoalan ini masih membutuhkan waktu untuk memproses uang yang sebelumnya dinyatakan hilang itu untuk disetorkan kembali.
Di lain sisi, tambah Jonas, apabila dianggap ada kesalahan prosedur dalam proses investasi MTN oleh Bank NTT di PT SNP, maka kemudian menjadi wewenang aparat penegak hukum atau APH untuk mengusutnya. "Itu risiko pribadi masing-masing, bukan risiko bank. Jadi apa yang disampaikan persoalan ini adalah risiko bisnis, ya, tapi prosedurnya yang keliru sesuai hasil pemeriksaan BPK," ungkap Jonas lagi.
Lebih lanjut Jonas mengatakan, persoalan MTN sudah ditindaklanjuti seperti yang disampaikan direksi Bank NTT pada rapat komisi. "Kita bersyukur Pak Dirut (Alex Riwu Kaho, Red), apa yang kita duga-duga soal MTN sudah ditindaklanjuti. Artinya tidak perlu media massa tulis lagi, sudah jelas, tinggal kurator bayar lagi," tambah dia.
Pada tahap selanjutnya, kata Jonas, akan diserahkan kepada kurator yang berwenang mengembalikan uang kerugian akibat pailitnya PT SNP.
Senada dengan Jonas, anggota Komisi III DPRD NTT, Viktor Mado Watun menyebut, persoalan bisnis Bank NTT perlu dijelaskan dengan baik agar tidak menjadi isu liar di publik.
Sehari sebelumnya, dalam RDP Komisi III DPRD NTT bersama OJK dan BPK Perwakilan NTT, pihak BPK menyebut adanya kesalahan prosedur dalam investasi Bank NTT.
Menyikapi pernyataan Kepala BPK ini, Wakil Ketua DPRD NTT, Inche Sayuna, yang hadir dalam RDP itu dengan tegas mengatakan bahwa persoalan ini perlu diusut. "Bank NTT dari segi kebijakan merugi Rp 50 miliar dan perlu dipertanggungjawabkan. Terlepas dari ini apakah korup atau tidak tetapi proses ini adalah hal yang buruk dan menghasilkan sesuatu yang buruk," ungkap Inche, Senin (25/7).
Untuk diketahui Bank NTT melakukan transaksi obligasi dengan PT SNP pada Maret 2018 lalu namun perusahaan tersebut pailit dua bulan kemudian. 14 bank, termasuk Bank NTT dirugikan dalam transaksi ini. (r2)
Editor: Marthen Bana