PIN Emas DPRD Kota Belum Dibayar, Sekwan: Pencairan Urusan Badan Keuangan, Kepala BKAD: Sekwan yang Berurusan

  • Bagikan
Ketua Komisi III DPRD Kota Kupang, Adrianus Talli. (FOTO: FENTI ANIN/TIMEX)

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Pin anggota DPRD Kota Kupang sampai saat ini belum terbayarkan. Padahal ke-40 anggota DPRD Kota Kupang sudah menerima PIN tersebut sejak awal tahun 2021 lalu. Besaran anggaran untuk pembelian pin emas tersebut mencapai Rp 500 juta lebih.

Sekretaris DPRD Kota Kupang, Maria Dolores Rita Haryani, saat dikonfirmasi di kantor DPRD Kota Kupang, Senin (25/7), mengatakan, sampai saat ini masih berproses untuk pencairan anggaran atau dibayarkan kepada pihak ketiga. "Kita hanya bertanggung jawab untuk mengurus administrasi pembayaran sementara untuk pencairan anggaran menjadi kewenangan Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang," jelasnya.

Dia mengatakan, untuk administrasi tersebut telah disampaikan kepada Badan Keuangan, namun masih menunggu proses pencairan atau pembayaran. "Memang benar bahwa pada tahun anggaran 2021, kami tidak memasukan utang Pin DPRD tersebut pada laporan keuangan, tetapi bukan berarti kita membiarkan dan tidak mencari solusi untuk melunasi hutang pihak ketiga," jelasnya.

Sesuai kontrak yang ada, kata Maria, Pin untuk anggota DPRD Kota Kupang anggarannya mencapai Rp 580 juta lebih.

Menurut Sekwan, terkait besaran anggaran tersebut tentunya sudah melalui mekanisme yang tepat, karena semua proses lelang dan tender melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP), artinya Setwan hanya menyiapkan administrasi, jika sudah ada pemenang tender maka tentunya sudah sesuai dengan ULP.

"Pada tahun 2019, Pin DPRD memang tidak jadi ditenderkan karena harga emas naik saat pandemi Covid-19 pertama kali, sehingga ditunda, karena itu anggota DPRD baru bisa menerima Pin tersebut pada tahun 2021," jelasnya. "Kita harapkan agar proses ini bisa berjalan baik dan bisa dibayarkan pada tahun 2022 ini," harap Maria.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang, Truice Balina Ully mengatakan, sesuai aturan yang ada, utang Pin emas tersebut tidak bisa dibayarkan. "Utang dari tahun berapa kenapa baru dibayarkan tahun 2022 sekarang. Sekwan yang berurusan, kalau di Badan Keuangan, jika administrasinya lengkap pastinya langsung dibayarkan," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III sekaligus Ketua Fraksi PDI Perjuangan, DPRD Kota Kupang, Adrianus Talli, mengatakan, Pin Emas DPRD merupakan hak setiap anggota DPRD, baik provinsi, kabupaten dan kota bahkan DPR RI.

Adrianus menjelaskan, dalam undang-undang mengatur bahwa Pin Emas merupakan hak DPRD, maka otomatis harus dianggarkan oleh APBD untuk pengadaan Pin tersebut. "Terkait kasus belum dibayarkan Pin Emas DPRD Kota Kupang ini, setelah dianggarkan tahun anggaran 2019 lalu, tapi dalam perjalanan ada kenaikan harga emas, sehingga disesuaikan harganya dengan anggaran, lalu dalam perjalanan pin tersebut tidak dapat dibayarkan," jelasnya.

Menurut Adrianus, sesuai hasil penjelasan kepala badan keuangan, bahwa pada saat pemeriksaan tahun anggaran 2020, Sekretariat DPRD tidak menyampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa ada utang Pin tersebut.

Sehingga dasar tersebut, kata Adrianus Talli, ketika ingin dianggarkan pada tahun anggaran 2022 ini, Badan Keuangan tidak mau memproses karena tidak tercatat dalam laporan keuangan. "Jadi itu merupakan penjelasan dari pemerintah dan kita sepakat bahwa itu merupakan prosedur keuangan dan harus memiliki unsur kehati-hatian, supaya ketika prosesnya selesai tidak menimbulkan persoalan baru," terangnya.

Tetapi, kata Adrianus Talli, Pin Emas DPRD merupakan hak setiap anggota DPRD, persoalan administrasi menjadi tugas pemerintah untuk menyelesaikan. Oleh sebab itu, lanjutnya, solusi yang disampaikan Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man bahwa akan ada koordinasi bersama antara Badan Keuangan dan pihak Sekretariat DPRD, untuk mengkonsultasikan hal ini ke BPK, demi mendapatkan rujukan rekomendasi untuk membayar utang Pin ini.

"Harus dibayarkan karena Pin sudah didapat oleh DPRD dan sudah diproses oleh pihak ketiga. Artinya bahwa pihak ketiga harus mendapatkan apa yang menjadi haknya, maka pemerintah harus berusaha untuk kemudian membayar, tentunya disesuaikan dengan aturan," ungakpnya.

Adrianus menilai bahwa terkait kasus ini pemerintah tidak ada keinginan untuk membayarkan Pin DPRD ini. Karena banyak persoalan lain yang kasusnya sama seperti hal ini. "Jadi memang pemerintah sendiri dengan sadar tidak ingin berupaya untuk membayarkan Pin yang dipakai oleh anggota DPRD Kota Kupang," tandasnya. (r2)

Editor: Marthen Bana

  • Bagikan