LABUAN BAJO, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Staf Khusus Menteri Kominfo, Dedy Permadi mengatakan, forum workshop Digital Economy Working Group (DEWG) G20 yang berlangsung di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) membahas isu penting tentang arus lintas data antar negara.
Menurut Dedy, arus data lintas negara itu meliputi isu cross border data flow dan data free flow with trust. "Dalam forum itu, terjadi dinamika pembahasan yang signifikan," kata Dedy kepada awak media saat ditemui di Hotel Meruorah, Labuan Bajo, Jumat (22/7).
Hal lain yang turun dibicarakn, lanjut Dedy, adalah bagaimana memperkuat pembahasan untuk menuju deklarasi menteri-menteri ekonomi digital G20.
Dikatakan, pada awal September 2022 nanti, akan diadakan pertemuan antar menteri di antara menteri-menteri ekonomi digital. Dalam forum itu nanti akan disepakati atau dideklarasikan poin-poin yang terkait dengan isu utama yang sudah dibahas dalam beberapa bulan terakhir ini, dimana salah satu isu utamanya adalah arus data lintas negara.
Poin lain terkait arus data lintas negara juga didiskusikan lebih mendalam, tidak hanya antar pemerintah tetapi mengundang juga sektor privat, organisasi internasional, akademisi, atau organisasi non pemerintah lainnya. "Jadi ini adalah dialog multi pihak," katanya.
Dedy Permadi menyatakan, dalam dialog itu, ada beberapa poin penting yang ditekankan, dimana semua pihak harus sepakat perlunya tata kelola data lintas batas negara. Hal ini, lanjut dia, sangat penting terutama untuk penguatan dan perlindungan data pribadi konsumen atau pengguna penyelenggara sistem elektronik yang selama ini sudah menggunakan platform global yang di dalamnya juga memuat pengelola dan mendistribusikan data-data.
Dedy juga menyebutkan bahwa dalam konsep data free flow with trust, basisnya adalah trust, dan ini telah dibicarakan dalam presidensi G20 di Osaka, Jepang. Sampai saat ini terus menjadi salah satu nilai yang didiskusikan di antara negara-negara G20 karena basis arus data lintas negara adalah kepercayaan atau trust.
"Namun yang paling penting di sini adalah bagaimana mengoperasionalisasikan, mengkonkretkan apa yang di sebut cross border data flow dan data free flow with trust," ujarnya.
Dijelaskan, Indonesia telah mengusulkan perlunya pemahaman bersama diantara negara-negara G20 terkait tata kelola data lintas batas negara. Indonesia mengusulkan hal ini sebab perlunya pemahaman bersama dimana hal ini perlu dilandasi oleh tiga prinsip, yaitu lawfullness, keadilan atau fairness, transparansi atau transparency, dan timbal balik atau reciprocity.
Dalam beberapa hal yang sudah diatur dalam beberapa negara, juga diatur dalam reciproreritas dalam arus lintas batas satu negara. "Posisi Indonesia di antara negara-negara yang mendorong tata kelola data lintas negara bahwa kita secara regional juga terus memperkuat regulasi kita terkait dengan tata kelolah data. Kita perkuat regulasi eksisting dan kini panja DPR dan panja pemerintah sedang mempercepat pengesahan rancangan undang-undang tentang data pribadi sebagai upaya memperkuat tata kelolah data lintas negara," tandasnya. (Krf7)
Editor: Marthen Bana