BPK Instruksi Badan Keuangan Bayar Utang Pin Anggota DPRD Kota Kupang

  • Bagikan
Diana Bire

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi NTT meminta kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Kupang untuk melunasi utang Pin anggota DPRD Kota Kupang senilai Rp 580 juta.

Permintaan ini merupakan hasil yang didapat saat pihak Pemkot Kupang berkonsultasi ke BPK NTT, Rabu (27/7). Konsultasi itu dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, Fahrensi Funay, Kepala BKAD, Truice Balina Ully, Sekretaris DPRD Kota Kupang, Maria Rita Haryani, dan Kepala Inspektorat, Franki Amalo. Hadir juga Ketua Komisi II DPRD Kota Kupang, Diana Oktaviana Bire, Wakil Ketua, Zeyto Ratuatat, dan anggota Komisi II, Nining Basalamah.

Ketua Komisi II DPRD Kota Kupang, Diana Oktaviana Bire, saat dikonfirmasi Kamis (28/7), mengatakan, ada solusi baik dalam penyelesaian masalah ini setelah melalui konsultasi dengan BPK. "BPK sangat jelas meminta untuk segera proses untuk dibayarkan. Jadi harus ditindaklanjuti segera, tidak ada lagi alasan administrasi dan lainnya sehingga tidak diproses," terang Diana.

BACA JUGA:

Menurutnya, Pemerintah melalui BKAD juga sudah mendengar penjelasan BPK bahwa kesalahan yang terjadi hanya masalah administrasi, sehingga bisa dibayarkan dan dimasukan dalam laporan keuangan tahun 2022, bahwa ada utang Pin DPRD Tahun 2021 yang dibayarkan tahun 2022.

"Jadi masalahnya hanya administrasi, karena tahun 2021 kemarin tidak dimasukan dalam laporan bahwa ada utang pihak ketiga Rp 500 juta lebih, untuk pengadaan Pini DPRD," kata Politikus Partai Hanura ini.

Diana meminta agar pembayaran utang Pin DPRD ini diproses sesegera mungkin dan jangan menunggu hingga masa sidang perubahan anggaran tahun 2022.

"Karena anggarannya sudah ada, jadi silakan diproses untuk dibayarkan segera. Pin DPRD sudah diberikan kepada anggota DPRD. Artinya bahwa kewajiban pihak ketiga telah dilakukan, sekarang menjadi kewenangan pemerintah untuk membayar," pungkasnya. (r2)

Editor: Marthen Bana

  • Bagikan

Exit mobile version