Setelah Dinyatakan DPO, Mardani Maming Serahkan Diri dan Langsung Ditahan KPK

  • Bagikan
ROMPI ORANYE. Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming saat ditetapkan sebagai tersangka kasus pemberian izin usaha pertambangan oleh KPK, Kamis (28/7). KPK resmi menahan Mardani untuk 20 hari ke depan. (FOTO: Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Setelah masuk dalam daftar percarian orang (DPO), mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming akhirnya menyerahkan diri ke KPK.

Diketahui Mardani Maming merupakan tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan, ditahan KPK.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan bagi tersangka MM oleh tim penyidik selama 20 hari pertama. Mardani ditahan 20 hari terhitung mulai Kamis, 28 Juli 2022, sampai 16 Agustus 2022. “Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan bagi tersangka MM oleh tim penyidik selama 20 hari pertama," kata Alexander Marwata di kantornya, Jl. Kuningan Persada, Jakarta, Kamis (28/7).

Mardani menjalani penahanan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Mardani awalnya menyerahkan diri ke Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kamis (28/7). Dia menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai buron sejak Selasa (26/7).

Mardani kemudian naik ke ruang pemeriksaan bersama Denny. Usai menjalani pemeriksaan, sekitar pukul 21.27 WIB, Mardani tampak turun menggunakan rompi tahanan berwarna oranye. Mardani Maming juga tampak diborgol.

Mardani Maming, yang merupakan politikus PDIP, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu saat menjabat bupati. Mardani disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Mardani sempat melawan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK lewat praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut tak diterima oleh hakim tunggal PN Jaksel. (fnn/aln)

  • Bagikan

Exit mobile version