JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat menyebutkan sudah ada 47 partai politik (Parpol) yang memiliki akun sistem informasi partai politik atau Sipol. Dengan akun Sipol ini, parpol calon peserta Pemilu 2024 bisa mendaftar.
“Hingga tanggal 29 Juli, pukul 13.00 WIB, ada 39 partai nasional dan 8 partai lokal Aceh yang sudah punya akun Sipol,” kata Anggota KPU RI, Idham Holik saat konferensi pers di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (29/7).
Idham menyampaikan, KPU menggunakan teknologi Sipol untuk memudahkan pendaftaran parpol dan mengurangi penggunaan kertas dalam pendaftaran. Sipol, kata dia, adalah alat bantu pendaftaran yang sudah dibuka KPU sejak 24 Juni 2022 lalu.
“Bagi parpol yang berbadan hukum atau terdaftar di Kemenkumham, kami berikan akun Sipol untuk kepentingan pendaftaran,” ucap Idham.
Adapun 47 partai politik yang sudah memiliki akun Sipol, yakni:
- Partai Golongan Karya (Golkar)
- Partai Bhinneka Indonesia (PBI)
- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
- Partai Bulan Bintang (PBB)
- Partai Swara Rakyat Indonesia (PSRI)
- Partai Rakyat Adil Makmur (PRAM)
- Partai Persatuan Indonesia (PPI)
- Partai Demokrat (PD)
- Partai Nasional Demokran (NasDem)
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
- Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
- Partai Ummat
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
- Partai Pandu Bangsa (PPB)
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
- Partai Republikku Indonesia
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (PPKD)
- Partai Garda Perubahan Indonesia (PGPI)
- Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
- Partai Amanat Nasional (PAN)
- Partai Negeri Daulat Indonesia (PNDI)
- Partai Buruh
- Partai Berkarya
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Partai Reformasi
- Partai Kedaulatan (PK)
- Partai Republik
- Partai Mahasiswa Indonesia
- Partai Pelita
- Partai Pemersatu Bangsa
- Partai Rakyat
- Partai Damai Kasih Bangsa (PDKB)
- Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
- Partai Damai Sejahtera Pembaharuan (PDSP)
- Partai Republik Satu
- Partai Kedaulatan Rakyat
B. Partai lokal Aceh
- Partai Adil Sejahtera
- Partai Aceh
- Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa
- Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh
- Partai Islam Aceh
- Partai Darul Aceh
- Partai Nanggroe Aceh
- Partai Amanat Reformasi. (jpc/jpg)