ATAMBUA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Anggota DPRD Belu, Agus Pinto mengambil langkah hukum memolisikan Nino Atok, teman sesama anggota DPRD Belu ke Kepolisian Resort (Polres) Belu atas tuduhan pencemaran nama baik dan pemfitnahan. Agus membuat laporan polisi Rabu (27/7) didampingi dua kuasa hukumnya, Jonneri Bukit bersama rekannya.
Sesuai data yang dihimpun TIMEX dari Satreskrim Polres Belu, Laporan Polisi (LP) yang dibuat Agus Pinto dengan terlapor Nini Atok itu bernomor LP:172/VII/RES.7.4/2022/Polres Belu/Polda NTT.
Kuasa Hukum Agus Pinto, Jonneri Bukit kepada TIMEX, Kamis (28/7) mengatakan, pihaknya telah melayangkan laporan pidana terhadap dugaan pendistribusian berita yang mencemarkan nama baik kliennya.
"Klien kami pada hari ini, tanggal 27 Juli 2022 telah melakukan laporan pidana terhadap dugaan pendistribusian berita yang mencemarkan nama baik pelapor (kliennya), dalam hal ini terlapornya adalah Nini Wendelini Atok yang juga adalah anggota DPRD Belu," ungkapnya.
Menurut Jonneri, pasal yang disangkakan terhadap terlapor sebagaimana diatur dalam UU ITE yaitu pasal 27 ayat 3 yang berbunyi, barang siapa yang mendistribusikan informasi yang merugikan pihak lain Patut dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Jonneri menyatakan, laporan kliennya dilakukan atas nama pribadi, bukan mengatasnamakan jabatannya sebagai anggota DPRD Belu.
"Maka klien kami tidak nyaman terhadap pihak yang mendistribusikan (terlapor). Menurut klien saya, mereka ada WAG DPRD Belu yang mana ada 30 orang, mereka punya tatib tidak boleh mem-posting keluar, sebelum apa yang dimintakan Pak Agus Pinto dalam postingannya itu dilaksanakan oleh para anggota dewan. Namun praktiknya, terlapor mem-posting apa yang disarankan klien kami yang mengakibatkan terjadilah lapor melapor. Jadi klien kami ini dilapor oleh pelapor dalam tindak pidana yang sama yang mengakibatkan dia sudah tidak nyaman dan tercemarlah, seakan-akan dia menuduh terkait pembunuhan almarhum Joao Vicente," terangnya.
Kasat Reskrim, AKP Sujud Alif Yulamlam yang dikonfirmasi TIMEX, membenarkan adanya laporan polisi tersebut.
Dikatakan, LP yang telah diterima tim penyidik itu masih didalami dan akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terdapat sejumlah saksi yang telah diajukan pelapor kepada penyidik. "Benar ada laporan polisi dari Pak Agus Pinto dengan terlapor Nini Atok, kita masih diskusikan masalah pengaduan itu untuk ditindaklanjuti," jelasnya.
Terpisah, Nini Atok kepada TIMEX, Kamis (28/7) mengatakan, seharusnya DPRD Belu malu dengan masyarakat. "Kita DPRD sebenarnya malu dengan masyarakat, DPRD hanya urus bakulapor saja. Seperti masyarakat menanti peran aktif DPRD untuk memperjuangkan pemenuhan kebutuhan mereka," ujarnya.
Menurut Nini, dirinya berkomitmen untuk lebih fokus pada urusan masyarakat dibanding menanggapi atau mempersoalkan laporan Agus Pinto.
Terkait LP yang dibuat Agus Pinto, Nini mengaku, dirinya dan keluarga belum mengetahui pokok laporan Agus Pinto ke Polres Belu.
"Kami belum tau ada laporan Pak Agus Pinto ke polisi. Tentu kalau laporan sudah masuk, kita menanti dan saya akan kooperatif. Hanya saja, saya minta Pak Agus membuktikan, ke mana tuduhannya bahwa saya mempublikasi pesannya," katanya.
Sebagai anak kandung dari Stefanus Atok Bau, kata Nini, dirinya patut mempertanyakan tuduhan Agus Pinto kepada bapaknya.
Sementara untuk proses hukum tersebut, Nini bersama keluarga sangat menghargai Proses hukum itu, dan siap memberikan keterangan apabila dibutuhkan penyidik.
"Apakah benar bapak saya yang membunuh orang, apakah benar ini kan perlu saya tanyakan. Kalau jawaban bapak saya tidak dan minta untuk proses hukum agar Pak Agus bisa membuktikan bahasanya melalui pesan whatsapp group itu," katanya.
Menurut Nini, ia tidak merugikan Agus Pinto apapun, sehingga dirinya heran dilaporkan ke Polres Belu.
"Saya rugikan Pak Agus apa? Saya rasa tidak ada atau sebaliknya, nama bapak saya dituduh melakukan pembunuhan, apakah ini saya biarkan? Saya bisa dikatakan anak durhaka kalau biarkan nama baik orang tua saya difitnah. Proses hukum di Polres Belu biar tetap berjalan dan mohon dengan sangat Pak Agus membuktikan tuduhannya," pungkasnya. (mg26)
Editor: Marthen Bana