ATAMBUA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Puluhan warga masyarakat dari Desa Halimodok, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, menduduki kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belu, Rabu, (27/7).
Kedatangan puluhan warga desa itu diterima sejumlah anggota DPRD Belu. Seperti Januaria Awalde Berek, Aprianus Hale, Theodorus Tefa Manek, serta beberapa anggaota dewan lainnya.
Warga ini datang untuk mengadukan persoalan tanah ulayat atau tanah pemali di Desa Halimodok yang sementara dikuasai dan dikelola oleh warga desa lainnya. Warga ini meminta kepada pihak DPRD Belu untuk segera menyelesaikan persoalan itu dengan segera menghentikan aktivitas di lahan pemali milik Desa Halidmodok dimaksud, karena melanggar adat dan hukum.
Perwakilan masyarakat Desa Halimodok, Benediktus Fahik kepada TIMEX, Rabu (27/7), menjelaskan bahwa kedatangan warga ke kantor DPRD hendak menyampaikan keluhan adanya lahan pemali milik Desa Halimodok dikelola oleh warga desa lain.
"Tujuan kami datang ke gedung terhormat ini untuk meminta kepada bapak ibu dewan yang terhormat agar segera mabantu untuk menghentikan aktivitas yang dilakukan oleh masyarakat desa lain terhadap lahan pemali di Desa Halimodok," ungkapnya.
Benediktus menambahkan, aktivitas penyerobotan yang dilakukan warga lain di lahan pemali milik Desa Halimodok tersebut merupakan yang kedua kalinya. Perbuatan dari sekelompok oknum dari desa lain itu termasuk perbuatan melanggar adat dan juga melanggar hukum.
Untuk itu, kata Benediktus, pihaknya meminta anggota DPRD Belu untuk bisa menghentikan aktivitas dari sekelompok oknum itu. Pasalnya, persoalan serupa sudah pernah diselesaikan di tingkat desa namun tidak membuahkan hasil yang maksimal.
"Perbuatan itu harus dihentikan. Bila aspirasi kami ini tidak diindahkan oleh bapak ibu anggota DPRD untuk menghentikan aktivitas itu, maka akan menimbulkan kericuhan antara warga Desa Halimodok dengan warga desa lain yang mengolah lahan pemali itu," tegasnya.
Menanggapi aspirasi masyarakat Desa Halimodok, anggota DPRD Belu, Januaria Awalde Berek mengatakan akan menindaklanjuti aduan tersebut secara lembaga.
Dikatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan para pemangku adat di Desa Halimodok dan juga desa tetangga untuk bisa menyelesaikan masalah ini secepatnya sehingga tidak menimbulkan konflik di masyarakat.
“Yah karena itu tanah pemali, maka akan kita berupaya agar aktivitas dihentikan. Pasalnya itu telah melanggar aturan adat dan juga melanggar aturan secara hukum. Oleh karena itu, agar aktivitas itu tidak lagi terjadi maka kita akan sama-sama berupaya mempertemukan kedua belah pihak,” janjinya.
Anggota DPRD Belu lainnya, Aprianus Hale menegaskan, masalah yang disampaikan warga patut diperhatikan secara serius oleh pihak berwenang, dalam hal ini para tua-tua adat yang berada di wilayah sekitarnya. Para tua adat agar segera mengambil tindakan untuk mengambil sikap tegas secara adat untuk saling mempertemukan hingga melakukan ritual adat.
Dikatakan, lahan yang ada tersebut dianggap hutan lindung, maka pihak yang berwenang dalam hal ini Dinas Kehutanan agar segera mempertegas dan melakukan larangan terhadap masyarakat yang sedang salah mengolah lahan tersebut.
"Lahan sengketa itu kan masih hutan lindung juga sehingga kita akan berkolaborasi dengan Dinas Kehutanan juga untuk bisa sama-sama menyelesaikan persoalan ini," jelasnya. (mg26)
Editor: Marthen Bana