KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Para dokter spesialis di RSUD S. K. Lerik Kupang melakukan aksi mogok kerja yang mereka sebut dengan isitilah istirahatkan pelayanan di poli. Para dokter mengancam akan melakuka aksi mogok ini hingga ada kejelasan tentang hak-hak mereka, seperti jasa pelayanan (Jaspel) dan insentif dokter spesialis.
Aksi ini telah dilakukan mulai Senin (1/8), dimana tidak ada dokter spesialis yang datang ke RSUD S. K. Lerik untuk melayani pasien. Akhirnya, beberapa dokter umum yang masuk dalam beberapa bidang di rumah sakit, beserta Direktur RSUD S. K. Lerik, drg. Dian Arkiang turun langsung memberikan pelayanan di poli. Menariknya, aksi mogok ini dilakukan saat rumah sakit milik Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang itu tengah merayakan HUT ke-12.
Ketua Komite Medik RSUD S. K. Lerik, dr. Ronald Sp.An, mengatakan, total dokter spesialis di rumah sakit itu sebanyak 27 Orang. "Saya tidak tahu apakah semua dokter spesialis (Mogok Red), tetapi yang pasti, kami membutuhkan kejelasan, pelayanan yang darurat tetap kami layani," ujarnya saat diwawancarai Senin (1/8).
Dokter Ronald mengaku, aksi pemberhentian sementara pelayanan ini karena insentif dari para dokter sejak Januari hingga saat ini belum terbayarkan. "Maka jadilah semua bersepakat untuk istirahatkan pelayanan," jelasnya.
Menurutnya, informasi yang didapat dari Direktur RSUD S. K. Lerik, yang dianggarkan itu hanya 10 bulan, dan insentifnya turun dari Rp 7 juta menjadi Rp 5 juta.
Di sisi lain, ada dokter spesialis yang statusnya kontrak mendapatkan insentif Rp 7 juta tanpa ada penurunan.
"Sementara kami turun jadi Rp 5 juta insentifnya. Harusnya Rp 7 juta. Informasi ini sudah dikomunikasikan ke direktur dan manajemen dari awal tahun sekitar Februari atau Maret lalu, ada solusi yang ditawarkan, tapi tidak ada kepastian yang jelas. Sebenarnya yang dipertanyakan sekarang, kenapa insentif dokter spesialis berubah dan tidak dibayarkan sampai sekarang," ungkapnya.
Dia menjelaskan, dokter telah melakukan kewajibannya memberikan pelayanan, tetapi jasa medis maupun insentif tidak jelas. Yang dibutuhkan sekarang adalah transparansi dan keadilan untuk penuhi hak para dokter spesialis.
Menurutnya, Poli rawat jalan saja yang tutup, sementara emergency, rawat inap tetap dibuka atau memberikan pelayanan sehingga pasien tidak dikorbankan.
Dia mengatakan, dokter spesialis yang ada di RSUD S.K Lerik, yaitu dokter spesialis penyakit dalam, kandungan, THT, poli bedah, anestesi, gigi, rehabilitasi medis, dan dokter spesialis anak.
"Kalau jasa pelayanan, insentif, itu tidak dibayarkan berarti terjadi ketidakadilan di rumah sakit ini, kurang transparan," jelasnya.
Dia mengatakan, informasi terbaru yang didapat adalah akan digelarnya rapat pada Selasa (2/8), bersama direktur. Dr. Ronald, Sp.An menambahkan, beberapa dokter spesialis yang memilih untuk beristirahat sebagai bentuk protes terhadap pihak manajemen dan Direktur rumah sakit S. K Lerik.
Menurut dia, gerakan istirahat para dokter bentuk akumulasi karena jasa pelayanan belum dibayar hingga saat ini.
Dikatakan, gerakan ini tidak ada yang menggerakan, tapi ini bentuk kesepakatan bersama karena bekerja tapi tidak diperhatikan hak dan kesejahteraan.
"Kami istirahat mulai hari ini, dan besok ada pertemuan dengan direktur rumah sakit. Selama ini kami seperti sapi perah, bekerja keras bantu rumah sakit tapi tidak diperhatikan haknya oleh pemerintah," bebernya
Persoalan ini, kata dia, sebelumnya telah diadukan ke Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore dan sudah ada audiensi juga, namun tidak ada kejelasan. Tuntutan yang diminta kepada pihak rumah sakit yakni transparansi soal jasa pelayanan, insentif 7 bulan yang belum dibayar dan beberapa hak lainnya.
Terpisah, Direktur RSUD S. K. Lerik, drg. Dian Arkiang, mengaku, pihaknya baru selesai rapat di Kantor Wali Kota Kupang. Usai rapat, dirinya bersama Sekda, Fahrensi Funay, Kepala Badan Pendapatan Ama Radja, Sekretaris Badan Keuangan dan jajaran lainnya, untuk mencari solusi bersama.
drg Dian menjelaskan, semua sementara berproses bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan sudah ada rekomendasi dari BPKP.
"Jadi kita akan proses, untuk mekanisme pembayaran insentif para dokter spesialis tentunya disesuaikan dengan anggaran yang ada di BLUD, tentunya membutuhkan persetujuan dari TAPD juga," ujarnya.
Dia menjelaskan, kendala yang terjadi karena Perwali, tetapi untuk memperlancar semua dan tidak menghambat hak dari dokter spesialis, maka pihak rumah sakit akan melakukan take over dari BLUD untuk membayar insentif, dengan besaran Rp 7 juta.
"Jadi kita akan pakai anggaran BLUD, untuk pembayaran insentif sebesar Rp 7 juta per bulan untuk setiap dokter spesialis. Jadi kelengkapan administrasinya kita lengkapi, setelah kita berproses dengan TAPD dan perubahan RBA perubahan rumah sakit, maka kita siap untuk pembayaran," katanya.
Untuk proses transparansi, kata drg Dian, selama ini sudah dilakukan transparansi dengan dokter spesialis dan terus dilakukan evaluasi.
"Besok saya akan rapat dengan mereka (dokter spesialis, Red) untuk menjelaskan mekanisme anggaran, karena tidak semudah yang dipikirkan, diharapkan pelayanan tetap berjalan baik. Pelayanan hari ini juga berjalan baik, digantikan oleh beberapa dokter yang ada di rumah sakit," jelasnya. (r2)
Editor: Marthen Bana