Tingkatkan Pengawasan Partisipatif, Bawaslu NTT Teken MoU dengan 32 Mitra

  • Bagikan
Ketua dan Anggota Bawaslu NTT foto bersama pimpinan organisasi kepemudaan usai penandatanganan MoU Pengawasan Partisipatif bersama para mitra di Sahid T-More Hotel, Kupang, Senin (1/8). (FOTO: BAWASLU NTT for TIMEX)

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman bersama 32 mitra pengawas partisipatif di T-More Hotel, Senin (1/8).

Puluhan mitra pengawas partisipatif ini berasal dari berbagai kalangan, seperti lembaga pendidikan tinggi, lembaga keagamaan, organisasi kepemudaan, perkumpulan profesi media dan jurnalis, serta komunitas disabilitas. Semuanya bersepakat bekerjasama melakukan pengawasan partisipatif dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu NTT, Thomas Djawa mengatakan, penandatangan MoU dengan mitra pengawas partisipatif ini bertujuan menyamakan persepsi terkait pengawasan partisipatif Pemilu dan Pemilihan serentak 2024.

Bawaslu NTT, lanjutnya, memandang pentingnya kesepahaman sebagai ikhtiar dalam membangun komitmen bersama mengawal Pemilu 2024 yang demokratis, berkualitas, dan berintegritas. "Pelibatan masyarakat dalam proses politik sangat diperlukan untuk meningkatkan kualitas pemilu yang lebih demokratis," jelasnya dalam keterangan tertulis Humas Bawaslu NTT, Senin (1/8).

Dikatakan, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu memberikan mandat kepada Bawaslu sebagai pengawas Pemilu, yang semakin menampakan pergeseran orientasi dalam tugas dan wewenang pengawasan Pemilu yang memberikan energi powerfull dalam pengawasan pemilu.

Menurut Thomas, pergeseran tugas dari sebelumnya diarahkan pada penemuan pelanggaran, namun konteks saat ini pengawasan Pemilu lebih mengedepankan aspek pencegahan. Indikator keberhasilan pengawasan Pemilu tidak lagi ditentukan seberapa banyak temuan pelanggaran, melainkan seberapa efektif, ampuh usaha pencegahan pelanggaran pemilu.

"Oleh karena itu diperlukan adanya sinergi pengawasan partisipatif yang kuat antara Bawaslu dan masyarkat," katanya.

Komisioner Bawaslu NTT, Jemris Fointuna menyebutkan, 32 mitra pengawas partisipatif yang menandatangani MoU antara lain, Universitas Nusa Cendana (Undana), Universitas Muhammadiyah Kupang (UMK), Universitas Deo Muri, Sekolah Tinggi Informatika Artha Buana, Institut Agama Kristen Kupang (IAKN), Sekolah Tinggi Agama Islam Kupang (STAIK), Sekolah Tinggi Manajemen Informatika Komputer (Stikom) Uyelindo Kupang.

Selanjutnya, dari lembaga keagamaan, ada Majelis Ulama Indonesia (MUI), Keuskupan Agung Kupang (KAK), Sinode GMIT, dan Persatuan Umat Buddha Indonesia Provinsi NTT. Berikutnya lembaga penyiaran publik Radio Republik Indonesia (RRI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).

Untuk organisasi kepemudaan, ada Pemuda Sinode GMIT, Pemuda Muhammadiyah, Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) NTT, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Pemuda Katolik NTT, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), dan Gerakan Pemuda (GP) Ansor.

Dari komunitas disabilitas, ada Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni) Kota Kupang, Yayasan Transfigurasi Tabor Mulia (YTTM) NTT, Perkumpulan Tuna Daksa Kristiani (Persani) Provinsi NTT, dan Permata Kupang. (aln)

Editor: Marthen Bana

  • Bagikan