Praktik Judi Marak di TTS, Ada Dugaan Aparat Ikut Bekengi

  • Bagikan
MAIN JUDI. Inilah aktifitas judi terbuka di Pasar Kapan, Kecamatan Mollo Utara. Gambar diabadikan Selasa (2/8) siang. (FOTO: YOPI TAPENU/TIMEX)

Lokasi Praktik Hanya 300 Meter dari Mapolsek Mollo Utara

SOE, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Praktik judi seperti sabung ayam, bola guling (BG), dan kuru-kuru, pernah terjadi pada sejumlah pasar di Kabupaten TTS antara tahun 2019 - 2020. Saat itu, pemerintah dan tokoh agama, serta tokoh warga dan seluruh elemen masyarakat menantang praktik tersebut.

Setelah beberapa saat tanpa temuan, praktik itu kembali terjadi tahun ini. Praktik itu berjalan mulus hingga saat ini karena ditengarai dibekengi aparat kepolisian di Polres TTS.

Sesuai informasi yang berkembang, praktik judi terbuka telah dilakukan hampir di seluruh pasar yang ada di TTS. Fenomena ini berjalan sejak bulan Juli lalu. Anehnya, meski praktik judi dilakukan terbuka, namun pihak keamanan, khususnya pihak kepolisian seolah membiarkan.

Sikap pihak aparat kepolisian yang acuh, menimbulkan kecurigaan di masyarakat, jangan sampai aktifitas judi terbuka di TTS itu dibekengi aparat kepolisian. Untuk memastikan informasi tersebut, maka Selasa (2/8), wartawan koran ini melakukan pantauan di Pasar Kapan, Kecamatan Mollo Utara.

Ternyata informasi yang berkembang itu benar adanya, karena pada bagian barat pasar itu, terdapat dua kelompok tengah asyik berjudi ketika wartawan mendatangi pasar itu. Praktik judi yang terjadi adalah judi BG dan kuru-kuru.

Mirisnya, pada salah satu kelompok judi, terdapat dua orang memakai seragam TNI lengkap, juga berada di lokasi menonton kegiatan itu. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa praktik judi tersebut telah berlangsung sejak pertengahan Juli 2022 lalu.

Praktik judi itu dilaksanakan setiap hari sejak pagi hingga sore hari, kecuali hari Minggu. Sedangkan khusus judi sabung ayam, jarang dilaksanakan namun pernah juga dilakukan di Kapan. "Kalau hari kamis main (Berjudi, red), tapi di dalam rumah. Kecuali hari lain itu main di belakang pasar. Biasa main dari pagi sampai sore baru bubar," papar sumber yang dirahasiakan identitasnya itu.

Kapolsek Mollo Utara, Iptu Pande Made Wardika, ketika dikonfirmasi apakah mengetahui praktik judi terbuka di Pasar Kapan, menyatakan tak tahu aktifitas itu. Meski jarak Mapolsek dengan lokasi judi itu lebih kurang hanya 300 meter, Iptu Pande dengan tegas menyatakan tak tahu.

Bahkan Iptu Pande membantah jika perilaku yang mestinya dilarang itu dibekengi oleh aparat kepolisian. "Kami tidak tahu ada judi di pasar. Kami juga di Polsek tidak bekengi judi karena kami tahu aturan," jawab Iptu Pade tegas.

Pengakuan berbeda justru diungkapkan Danramil Mollo Utara, Kapten Infantri Syarif R. Ketika ditanyai TIMEX, Kapten Syarif mengaku mengetahui praktik judi tersebut. Namun dirinya tidak bisa berbuat banyak. "Ya saya tahu, tapi kami tidak bisa buat apa-apa," kata Kapten Syarif.

Sementara Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Mollo Utata, Damianus Sanam yang dikonfirmasi terpisah mengatakan, hingga saat ini, pihaknya belum memperoleh laporan dari aparat desa maupun masyarakat, jika telah terjadi praktik judi di Pasar Kapan secara terbuka.

Menurut Damianus, jika pihaknya mendapat laporan, tentu akan membentuk tim untuk memantau praktik itu.

Damianus mengaku, pihak pemerintah juga tidak memiliki kewenangan untuk menutup, melainkan pihak keamanan yang berwenang. Maka dari itu, jika pihaknya memperoleh laporan, maka akan berkoordinasi dengan pihak keamanan untuk menutup praktik judi tersebut. "Kami belum tahu. Kalau kami tahu, pasti kami bentuk tim untuk cari tahu dan kalau benar, akan kami koordinasikan dengan pihak keamanan untuk amankan, karena pihak keamanan yang punya hak untuk tutup," jelas Damianus. (yop)

Editor: Marthen Bana

  • Bagikan