Edy Siku dan Tino Welu Pilih Jalan Damai, Polres Belu Hentikan Proses Hukum

  • Bagikan
Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Sujud Alif Yulamlam. (FOTO: PETRUS USBOKO/TIMEX)

ATAMBUA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Kasus dugaan penikaman terhadap Frederikus Siku alias Edy Siku oleh oknum anggota Brimob Kompi 3, Batalyon A Pelopor, Belu yang diketahui bernama Tino Welu, akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan. Kedua sosok yang saling lapor di Polres Belu itu memilih mengakhiri proses hukum dengan jalan damai.

Sebagaimana diberitakan sebelum, Edy Siku dan Tino Welu saling lapor di Polres Belu. Edy melaporkan Tino dengan aduaan penganiayaan, sementara Tino melaporkan Edy dengan aduan pengeroyokan. Karena kedua pihak memilik jalan damai, tim penyidik Satreskrim Polres Belu akhirnya menghentikan proses penyidikan.

Jalan damai itu ditempuh setelah kedua pihak dengan rendah hati mengakui kesalahan masing-masing sehingga memilih untuk menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan.

Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Sujud Alif Yulamlam kepada TIMEX, Kamis (4/8), membenarkan adanya perdamaian antara pihak Edy Siku dan Tino Welu. "Benar, keduanya sudah berdamai sehingga dengan demikian kedua laporan polisi itu gugur demi hukum," kata Sujud.

Terkait sanksi disiplin bagi oknum anggota Brimob, Tino Welu, menurut Sujud, itu merupakan keputusan Satuan Brimob tempat Tino bekerja.

Sebelumnya diberitakan, tim penyidik Satreskrim Polres Belu juga telah mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan Tino Welu saat menikam Edy Siku. Selain itu, Tim Penyidik juga telah mengantongi hasil visum et repertum.

Dikatakan, dari alat bukti dan hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik Satreskrim Polres Belu, kasus tersebut naik status ke penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Adapun empat tersangka yang ditetapkan Penyidik Satreskrim Polres Belu, yakni oknum anggota Brimob, Tino Welu, Frederikus Yoseph Siku alias Edi Siku, Roy, dan Rimex.

"Setelah gelar perkara dan hasil visum, kita resmi tetapkan tersangka. Untuk laporan penganiayaan yang dilaporkan Frederikus Siku yakni Tino Welu, yang merupakan oknum anggota Brimob, Atambua. Sementara laporan pengeroyokan yang dilayangkan Tino Welu, kita tetapkan tiga tersangka yakni Frederikus Siku, Roi, dan Rimex," jelasnya.

Terkait pasal yang disangkakan kepada para tersangka, Sujud menyebutkan, untuk tersangka penganiayaan, Tino Welu dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP jo UU Darurat 12 tahun 1951 tentang kepemilikan sajam dengan ancaman 10 tahun penjara. Sedangkan kasus pengeroyokan terhadap Tino Welu, para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

" Proses hukum terhadap kasus ini kita akan lakukan secara adil dan terbuka sehingga tidak menimbulkan keraguan di masyarakat akan integritas dari Polri. Apalagi kasus ini menyeret salah satu anggota Polri," pungkasnya. (mg26)

  • Bagikan