KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang menggelar penguatan komitmen pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), di Kristal Hotel, Kamis (4/8).
Hadir Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang, drh. Yulius Umbu Hunggar didampingi Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, dan Inspektur Inspektorat Investigasi, Mangasi Situmeang.
Mangasi Situmeang pada kesempatan tersebut memberikan materi mengenai tahapan dan ketentuan menuju WBK dan WBBM setelah penetapan Zona Integritas (ZI).
Ia menekankan mengenai aspek tata kelola yang perlu dirasakan nilai positifnya oleh stakeholder termasuk masyarakat.
Menurutnya, untuk mencapai itu, perlu reformasi birokrasi agar layanan tidak berbelit-belit, tepat waktu, tepat sasaran, juga memudahkan masyarakat. "Pelayanan itu yang terpenting masyarakat benar-benar mendapatkan manfaatnya," jelasnya.
Mangasi menyebut, menuju WBK dan WBBM adalah tanggung jawab besar dengan komitmen pelayanan publik yang bersifat bersih dan sesuai koridor standar pelayanan. "Peningkatan kualitas pelayanan publik perlu karena pejabat publik bekerja dengan uang rakyat," tandasnya.
Komitmen ini juga, lanjut Mangasi, dari kepala hingga staf di unit paling kecil dalam sebuah institusi. "Inti dari reformasi birokrasi adalah perubahan pola pikir dalam pelayanan publik," tuturnya.
Sementara Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, mengatakan, reformasi birokrasi prinsipnya adalah memperbaiki birokrasi secara terus menerus agar pelayanan menjadi lebih berkualitas.
Menurut Darius, birokrasi yang bersih dan akuntabel juga bisa dilihat dari pencapaian, salah satunya indeks reformasi birokrasi. "Kami juga bertugas untuk mengukur tingkat kepatuhan seluruh instansi. Pelayanan publik adalah rangkaian kegiatan dalam pemenuhan kebutuhan sesuai dengan peraturan undang-undang bag setiap warga negara," katanya.
Darius mengaku, reformasi birokrasi adalah salah satu pencegahan tindak pidana korupsi. Dalam Pepres 54 Tahun 2018 ini, mengamanatkan bahwa upaya membangun zona integritas ini adalah upaya mencegah terjadinya korupsi.
"Kalau di NTT, memang banyak instansi vertikal yang sudah memcanangkan zona integritas ini, tetapi kalau di pemerintah daerah, belum semuanya melakukan," sebutnya.
Darius menyebutkan, tahapan membanguan WBK dan WBBM adalah pencanangan, pembangunan, penetapan, dan pengusulan. Di Area perubahan pelayanan publik, ada lima komponen yang dinilai, yaitu standar pelayanan, pemanfaatan teknologi informasi, penilaian kepuasan terhadap pelayanan, budaya pelayanan prima, dan pengelolaan pengaduan. (r2)
Editor: Marthen Bana