JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Putri Candrawati yang merupakan istri dari mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Polisi Ferdy Sambo, mendatangi Markas Komando (Mako) Brimob di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Minggu (7/8). Putri menyambangi markas Brimob bersama anak tercintanya.
Putri menyatakan, dia mendatangi Mako Brimob karena dirinya sangat mencintai sang suami, Irjen Polisi Ferdy Sambo. Untuk itu, Putri pun meminta doa untuk melewati masa sulit yang sedang dihadapi keluarganya saat ini. “Saya Putri bersama anak-anak, saya mempercayai dan tulus mencintai suami saya,” ungkap Putri. “Saya mohon doa, biar kami sekeluarga dapat menjalani masa yang sulit ini. Dan saya ikhlas memaafkan segala perbuatan yang kami dan keluarga alami,” tambah Putri.
Saat mendatangi Mako Brimob itu, Putri juga bersama pengacaranya, Arman Haris. Arman menyatakan, pihaknya ingin bertemu Irjen Ferdy Sambo untuk membawakan pakaian. Namun, pihaknya tidak diberikan waktu untuk bertemu Ferdy Sambo yang saat ini menjalani penahanan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
“Hari ini datang ke Mako Brimob untuk bawa pakaian kepada Pak FS dan membesuk beliau, tapi hari ini belum sempat bertemu diberikan izin mudah-mudahan besok atau hari berikutnya bisa diberikan izin,” ungkap Arman.
Arman mengharapkan, pihaknya bisa segera bertemu dengan Ferdy Sambo. Mengingat ada kebutuhan Ferdy Sambo terhadap keluarga dan juga pengacaranya dalam menangani proses hukum. “Mudah-mudahan besok bisa diberikan izin, biar bagaimanapun keluarga maupun penasehat hukum bisa bertemu dengan Pak FS,” tegas Arman.
Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo diamankan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat pada Sabtu (6/8) malam. Penahanan terhadap Ferdy Sambo diduga terkait dugaan pelanggaran etik.
“Dia diduga kuat melakukan pelanggaran kode etik. Bertindak tak profesional dalam kaitan dengan perusakan TKP dan barang bukti,” ujar sumber JawaPos.com yang enggan diketahui identitasnya, Sabtu (6/8).
Hal ini merupakan rentetan dari dugaan pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tim khusus Polri juga telah menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka.
Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (jpc/jpg)