Partai Hanura Terancam Gagal Ikut Pemilu 2024, Ini Pemicunya

  • Bagikan
Partai Hanura terancam terdepak dari kepesertaan Pemilu 2024 karena Ketua Umum dan beberapa pengurus struktur, tengah meghadapi gugatan yang dilayangkan Rhony Sapulette. (FOTO. Dok JawaPos.com)

JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Disaat semua partai politik (Parpol) tengah melakukan proses pendaftaran untuk menjadi kontestan pada Pemilu 2024 nanti, kabar kurang enak menimpa Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Parpol pimpinan Oesman Sapta Odang ini pada Pemilu 2019 lalu tak berhasil meloloskan wakilnya di Senayan, kembali diterpa konflik di internal, dimana hal ini menjadi ancaman bagi keikutsertaan partai tersebut pada Pemilu 2024.

Ancaman terdepaknya Hanura dari kepesertaan Pemilu 2024, lantaran Ketua Umumnya, Oesman Sapta Odang (OSO) dan beberapa pengurus struktur, tengah meghadapi gugatan yang dilayangkan oleh Rhony Sapulette, kader partai di Provinsi Maluku.

Gugatan ini sendiri bermula dari pertikaian internal pada hasil Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) DPD Partai Hanura Maluku. Padahal diketahui KPU tengah melakukan verifikasi. Sementara syarat lolos verifikasi parpol sebagai peserta Pemilu, adalah 34 kepengurusan DPD Parpol seluruh Indonesia, harus 100 persen.

“Kami sudah mengirim surat pemberitahuan kepada KPU bahwa proses hukum belum inkrah. Jadi, kepengurusan DPD Maluku masih dalam sengketa. Jadi, ini perlu diselesaikan dulu,” kata kuasa hukum penggugat, Andi Saputro, Minggu (7/8).

Andi mengungkapkan, kliennya telah melayangkan gugatan kepada OSO selaku Ketua Umum Hanura, Sekjen Hanura, Ketua Bidang Organisasi Partai Hanura sekaligus selaku Plt. Ketua DPD Hanura Maluku, dan Achmad Ohorella selaku Ketua DPD Hanura Maluku.

Sejauh ini, jelasnya, penggugat sudah berupaya menyelesaikan sengketa melalui mekanisme internal sebagaimana yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai. "Namun disayangkan tidak menemukan jalan mufakat," ucap Andi.

Karenanya, lanjut Andi, penggugat membawa sengketa tersebut ke pengadilan negeri dengan landasan pasal 33 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang partai politik.

“Pasal 32 meyatakan; Perselisihan partai politik diselesaikan oleh internal partai politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART. Selanjutnya pasal 33 berbunyi; Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pasal 32 tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui Pengadilan Negeri,” terangnya.

Alhasil dengan pertikaian internal yang tengah berlangsung, hal ini menjadi sandungan bagi Hanura untuk lolos dari verifikasi KPU dalam kepesertaan Pemilu 2024. (jpc/jpg)

  • Bagikan